Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak Eselon I hingga Eselon III

Senin, 27 Februari 2023 - 14:02 WIB
loading...
Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak Eselon I hingga Eselon III
Besaran gaji pejabat pajak di lingkungan Direktorat Jenderal (DJP) kini tengah menarik perhatian khalayak. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Besaran gaji pejabat pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah menarik perhatian khalayak. Besaran gaji dari para pegawai pajak akan ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja atau golongannya.

Untuk besaran gaji pejabat Direktorat Jenderal Pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Merujuk pada aturan tersebut, nominal gaji yang akan diterima PNS Pajak setiap tahunnya sama dengan besaran gaji yang diterima PNS di Kementerian, lembaga atau instansi yang lainnya.

Baca juga : Segini Besaran Gaji PNS Ditjen Pajak Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Tunjangan Kinerjanya

Lalu berapa besaran gaji dari pejabat pajak di Indonesia ? berikut daftar gaji PNS Ditjen Pajak sesuai dengan golongannya :

Golongan I

- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

- Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)