Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak Eselon I hingga Eselon III

Senin, 27 Februari 2023 - 14:02 WIB
loading...
A A A
- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IV - Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Selain gaji pokok, gaji PNS pegawai pajak juga diketahui menerima tunjangan kinerja atau Tukin. Untuk tunjangan para pegawai Dtijen Pajak telah memiliki nilai yang berbeda, tergantung dari eselon atau formasi dalam struktur organisasi.

Sementara itu, untuk aturan terkait besaran tunjangan pejabat pajak telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut besaran tunjangan yang diterima PNS dari Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan dengan Eselon I sampai III :

Eselon I

- Peringkat jabatan 27 : Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26 : Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25 : Rp95.602.000
- Peringkat jabatan 24 : Rp84.604.000.

Eselon II

- Peringkat jabatan 23 : Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22 : Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21 : Rp64.192.000
- Peringkat jabatan 20 : Rp56.780.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)