Penyaluran Kredit Bank BUMN Topang Pertumbuhan Ekonomi
Senin, 27 Februari 2023 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
Dalam menjaga prisip kehati-hatian, lanjut Ryan, pertama, pihak bank harus melakukan analisa karakter calon debitur.
Dalam hal ini pihak bank wajib memastikan pemenuhan kewajiban oleh debitur lancar sampai jatuh tempo jangka waktu kredit atau pembiayaan.
“Untuk itu, analisa karakter (watak) dan rekam jejak (track record) calon debitur menjadi penting untuk dilakukan dengan seksama,” tegasnya.
Kedua, lanjut Ryan, pihak bank wajib melakukan analisa kapasitas atau kapasitas atas kemampuan calon debitur dalam mengelola usahanya sehingga mampu memenuhi kewajibannya kepada lembaga kreditur (First Way Out) menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum kredit atau pembiyaan diberikan.
Ketiga, pihak bank harus melakukan analisa kondisi. Ryan menyebut, dinamika lingkungan bisnis yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi mempengaruhi prospek usaha dan kinerja usaha calon debitur sehingga berdampak pada kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur harus dianalisa secara komprehensif dan seksama.
Keempat, pihak bank harus melakukan analisa kapital yakni kecukupan permodalan calon debitur sebagai modal dasar perusahaan calon debitur untuk dikelola dengan baik, tumbuh berkembang dan menguntungkan secara berkelanjutan.
Kelima, Analisa Kecukupan Nilai Jaminan. Dalam anaslisa ini, pihak bank melakukan analisa terhadap, kegiatan usaha perbankan atau lembaga pembiayaan senantiasa dilingkupi dengan berbagai risiko, termasuk dalam pemberian kredit.
“Lazimnya bank atau lembaga pembiayaan menetapkan Cash Equivalent Value (CEV) senilai 70% dari nilai agunan atau jaminan, untuk memastikan second way out-nya mampu meng-cover nilai kredit yang diberikan jika kreditnya bermasalah atau macet,” terang dia.
Baca juga: Inilah 3 BUMN Tertua di Indonesia, Umurnya sampai Ratusan Tahun
Dalam hal ini pihak bank wajib memastikan pemenuhan kewajiban oleh debitur lancar sampai jatuh tempo jangka waktu kredit atau pembiayaan.
“Untuk itu, analisa karakter (watak) dan rekam jejak (track record) calon debitur menjadi penting untuk dilakukan dengan seksama,” tegasnya.
Kedua, lanjut Ryan, pihak bank wajib melakukan analisa kapasitas atau kapasitas atas kemampuan calon debitur dalam mengelola usahanya sehingga mampu memenuhi kewajibannya kepada lembaga kreditur (First Way Out) menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum kredit atau pembiyaan diberikan.
Ketiga, pihak bank harus melakukan analisa kondisi. Ryan menyebut, dinamika lingkungan bisnis yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi mempengaruhi prospek usaha dan kinerja usaha calon debitur sehingga berdampak pada kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur harus dianalisa secara komprehensif dan seksama.
Keempat, pihak bank harus melakukan analisa kapital yakni kecukupan permodalan calon debitur sebagai modal dasar perusahaan calon debitur untuk dikelola dengan baik, tumbuh berkembang dan menguntungkan secara berkelanjutan.
Kelima, Analisa Kecukupan Nilai Jaminan. Dalam anaslisa ini, pihak bank melakukan analisa terhadap, kegiatan usaha perbankan atau lembaga pembiayaan senantiasa dilingkupi dengan berbagai risiko, termasuk dalam pemberian kredit.
“Lazimnya bank atau lembaga pembiayaan menetapkan Cash Equivalent Value (CEV) senilai 70% dari nilai agunan atau jaminan, untuk memastikan second way out-nya mampu meng-cover nilai kredit yang diberikan jika kreditnya bermasalah atau macet,” terang dia.
Baca juga: Inilah 3 BUMN Tertua di Indonesia, Umurnya sampai Ratusan Tahun
Lihat Juga :