125 Perusahaan Raih Sertifikasi AEO, Bea Cukai Beberkan Manfaatnya
Senin, 27 Februari 2023 - 22:42 WIB
loading...
A
A
A
Hingga saat ini terdapat 125 perusahaan meliputi importir dan eksportir, serta 25 perusahaan meliputi PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, dan pengusaha TPB, yang telah memperoleh sertifikasi AEO.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap perusahaan yang telah memenuhi kriteria AEO dan memperkuat pilar partnership, Bea Cukai telah menyelenggarakan acara public hearing dan penyerahan sertifikat AEO perusahaan penerima sertifikat AEO periode 2019-2022 pada Rabu (22/2).
Selain mengundang perwakilan perusahaan penerima sertifikat AEO, Bea Cukai juga mengundang perwakilan dari asosiasi.
Antara lain Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), Asosiasi Perusahaan Kawasan Berikat (APKB), dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Baca juga: Sri Mulyani Kantongi Rp198 Triliun dari Cukai Kepulan Asap
Keikutsertaan perwakilan asosiasi dan kementerian/lembaga bertujuan untuk melaksanakan jajak pendapat terkait rencana perubahan PMK mengenai AEO.
“Pelaksanaan public hearing ini merupakan komitmen Bea Cukai sebagai fasilitator perdagangan dan industri dalam menghadapi tantangan pertumbuhan perdagangan internasional,” pungkasnya.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap perusahaan yang telah memenuhi kriteria AEO dan memperkuat pilar partnership, Bea Cukai telah menyelenggarakan acara public hearing dan penyerahan sertifikat AEO perusahaan penerima sertifikat AEO periode 2019-2022 pada Rabu (22/2).
Selain mengundang perwakilan perusahaan penerima sertifikat AEO, Bea Cukai juga mengundang perwakilan dari asosiasi.
Antara lain Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), Asosiasi Perusahaan Kawasan Berikat (APKB), dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Baca juga: Sri Mulyani Kantongi Rp198 Triliun dari Cukai Kepulan Asap
Keikutsertaan perwakilan asosiasi dan kementerian/lembaga bertujuan untuk melaksanakan jajak pendapat terkait rencana perubahan PMK mengenai AEO.
“Pelaksanaan public hearing ini merupakan komitmen Bea Cukai sebagai fasilitator perdagangan dan industri dalam menghadapi tantangan pertumbuhan perdagangan internasional,” pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :