125 Perusahaan Raih Sertifikasi AEO, Bea Cukai Beberkan Manfaatnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perdagangan antar negara yang terus bertumbuh dan pesatnya arus barang harus diimbangi dengan upaya mengantisipasi peningkatan ancaman keamanan arus barang internasional.
Untuk itu, organisasi kepabeanan dunia atau World Customs Organization (WCO) bersama anggotanya, termasuk Bea Cukai RI, mengadopsi Framework of Standard to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS) pada tahun 2005.
SAFE FoS merupakan standar untuk mengamankan dan memasilitasi perdagangan global yang diterapkan dalam sebuah inisiatif program Authorized Economic Operator (AEO).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan, Bea Cukai sebagai fasilitator industri dan perdagangan dalam negeri terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan melalui implementasi program AEO atau dalam bahasa Indonesia disebut Operator Ekonomi Bersertifikat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 227/PMK.04/2014, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Ditjen Bea dan Cukai sehinga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Operator ekonomi yang dapat diakui sebagai AEO meliputi importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB).
Termasuk juga pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.
Untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, ungkap Hatta, operator ekonomi harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea Cukai atau pejabat yang ditunjuk menangani AEO.
“Selain itu, pemohon harus memenuhi kondisi dan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan yang telah menyelesaikan proses sertifikasi akan diberikan sertifikat AEO,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).
Menurut Hatta, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai AEO akan memperoleh beberapa keuntungan. Pertama, penghematan waktu karena penerima AEO mendapatkan prioritas untuk penyederhanaan prosedur kepabeanan dan minimalisasi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.
Kedua, penghematan biaya karena dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kemudahan pembayaran dalam bentuk berkala, prioritas dalam penyelesaian restitusi pajak, serta voluntary declaration dan voluntary payment.
Ketiga, mendapatkan layanan prioritas, seperti kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification), prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru Bea Cukai, layanan khusus oleh Client Manager, serta layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.
“Keuntungan lain yang dapat diperoleh perusahaan penerima AEO adalah diakui sebagai perusahaan bereputasi baik dari Bea Cukai, kementerian/lembaga lain, dan global, misalnya dalam lingkup mutual recognition arrangement (MRA),” bebernya.
Hingga saat ini terdapat 125 perusahaan meliputi importir dan eksportir, serta 25 perusahaan meliputi PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, dan pengusaha TPB, yang telah memperoleh sertifikasi AEO.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap perusahaan yang telah memenuhi kriteria AEO dan memperkuat pilar partnership, Bea Cukai telah menyelenggarakan acara public hearing dan penyerahan sertifikat AEO perusahaan penerima sertifikat AEO periode 2019-2022 pada Rabu (22/2).
Selain mengundang perwakilan perusahaan penerima sertifikat AEO, Bea Cukai juga mengundang perwakilan dari asosiasi.
Antara lain Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), Asosiasi Perusahaan Kawasan Berikat (APKB), dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Keikutsertaan perwakilan asosiasi dan kementerian/lembaga bertujuan untuk melaksanakan jajak pendapat terkait rencana perubahan PMK mengenai AEO.
“Pelaksanaan public hearing ini merupakan komitmen Bea Cukai sebagai fasilitator perdagangan dan industri dalam menghadapi tantangan pertumbuhan perdagangan internasional,” pungkasnya.
Untuk itu, organisasi kepabeanan dunia atau World Customs Organization (WCO) bersama anggotanya, termasuk Bea Cukai RI, mengadopsi Framework of Standard to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS) pada tahun 2005.
SAFE FoS merupakan standar untuk mengamankan dan memasilitasi perdagangan global yang diterapkan dalam sebuah inisiatif program Authorized Economic Operator (AEO).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan, Bea Cukai sebagai fasilitator industri dan perdagangan dalam negeri terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan melalui implementasi program AEO atau dalam bahasa Indonesia disebut Operator Ekonomi Bersertifikat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 227/PMK.04/2014, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Ditjen Bea dan Cukai sehinga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Operator ekonomi yang dapat diakui sebagai AEO meliputi importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB).
Termasuk juga pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.
Untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, ungkap Hatta, operator ekonomi harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea Cukai atau pejabat yang ditunjuk menangani AEO.
“Selain itu, pemohon harus memenuhi kondisi dan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan yang telah menyelesaikan proses sertifikasi akan diberikan sertifikat AEO,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).
Menurut Hatta, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai AEO akan memperoleh beberapa keuntungan. Pertama, penghematan waktu karena penerima AEO mendapatkan prioritas untuk penyederhanaan prosedur kepabeanan dan minimalisasi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.
Kedua, penghematan biaya karena dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kemudahan pembayaran dalam bentuk berkala, prioritas dalam penyelesaian restitusi pajak, serta voluntary declaration dan voluntary payment.
Ketiga, mendapatkan layanan prioritas, seperti kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification), prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru Bea Cukai, layanan khusus oleh Client Manager, serta layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.
“Keuntungan lain yang dapat diperoleh perusahaan penerima AEO adalah diakui sebagai perusahaan bereputasi baik dari Bea Cukai, kementerian/lembaga lain, dan global, misalnya dalam lingkup mutual recognition arrangement (MRA),” bebernya.
Hingga saat ini terdapat 125 perusahaan meliputi importir dan eksportir, serta 25 perusahaan meliputi PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, dan pengusaha TPB, yang telah memperoleh sertifikasi AEO.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap perusahaan yang telah memenuhi kriteria AEO dan memperkuat pilar partnership, Bea Cukai telah menyelenggarakan acara public hearing dan penyerahan sertifikat AEO perusahaan penerima sertifikat AEO periode 2019-2022 pada Rabu (22/2).
Selain mengundang perwakilan perusahaan penerima sertifikat AEO, Bea Cukai juga mengundang perwakilan dari asosiasi.
Antara lain Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), Asosiasi Perusahaan Kawasan Berikat (APKB), dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Keikutsertaan perwakilan asosiasi dan kementerian/lembaga bertujuan untuk melaksanakan jajak pendapat terkait rencana perubahan PMK mengenai AEO.
“Pelaksanaan public hearing ini merupakan komitmen Bea Cukai sebagai fasilitator perdagangan dan industri dalam menghadapi tantangan pertumbuhan perdagangan internasional,” pungkasnya.
(ind)