Tok! Tingkat Bunga Penjaminan Naik Lagi 25 Bps, Begini Penjelasan LPS
Selasa, 28 Februari 2023 - 16:47 WIB
loading...
Untuk informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps. Sehingga dengan adanya kenaikan tersebut maka tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.
Baca Juga: LPS Sebut Intermediasi Perbankan Terus Membaik Seiring Pemulihan Ekonomi
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, bahwa bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Maret 2023 hingga 31 Mei 2023 nanti.
"Ini merupakan penetapan tingkat bunga simpanan di luar jadwal regular LPS,” jelas Purbaya saat konferensi pers melalui zoom di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Untuk informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Baca Juga: LPS Sebut Intermediasi Perbankan Terus Membaik Seiring Pemulihan Ekonomi
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, bahwa bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Maret 2023 hingga 31 Mei 2023 nanti.
"Ini merupakan penetapan tingkat bunga simpanan di luar jadwal regular LPS,” jelas Purbaya saat konferensi pers melalui zoom di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Untuk informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Lihat Juga :