Profesor Yusril: Subholding Pertamina Sesuai UUD 1945, UU Sektoral dan UU BUMN
Kamis, 16 Juli 2020 - 21:14 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, hal senada disampaikan pakar hukum bisnis Ary Zulfikar. Menurutnya, pembentukan holding sejalan dengan UU dan peraturan yang berlaku. Mulai dari UUD 1945 hingga UU sektoral dan BUMN. "Filosofi Pasal 33 adalah untuk kemakmuran rakyat. Kalau pada akhirnya tujuan (IPO subholding Pertamina) sesuai untuk kemakmuran rakyat itu sendiri, mengapa tidak? Malah, dengan IPO kita bisa memonitor lebih jauh," kata Ary.
(Baca Juga: Dirut Pertamina Nicke Widyawati: Subholding Sudah Direncanakan Sejak 2016 )
Apalagi, tambah dia, yang masuk bursa saham adalah subholding atau anak perusahaan, bukan Pertamina sebagai BUMN. IPO subholding Pertamina akan membuat Pertamina lebih optimal. Dari sisi kelembagaan akan lebih transparan dan akuntabel. Dan dari sisi operasional, bahwa tujuannya adalah untuk mencari keuntungan guna kemakmuran rakyat.
Dalam hal ini, lanjutnya, perusahaan go public akan lebih lincah, efektif, dan efisien. Karenanya, menurut dia, sepanjang tujuannya untuk meningkatkan kinerja, transparansi, kompetisi, dan stabilitas, IPO subholding Pertamina merupakan aksi korporasi yang positif, bahkan bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan, yang berarti pula mengurangi beban APBN.
“Dengan demikian, masuknya subholding ke bursa saham hanya merupakan salah satu metode untuk kemakmuran rakyat itu sendiri,” jelas Ary.
Sedangkan Anggota Komisi VII DPR HM Ridwan Hisjam mengungkapkan, pembentukan holding atau subholding di tubuh Pertamina sudah cukup bagus. “Apalagi orang-orang yang ditunjuk dalam mengemban tugas baru tersebut memppunyai pengalaman yang mumpuni,” kata dia.
(Baca Juga: Dirut Pertamina Nicke Widyawati: Subholding Sudah Direncanakan Sejak 2016 )
Apalagi, tambah dia, yang masuk bursa saham adalah subholding atau anak perusahaan, bukan Pertamina sebagai BUMN. IPO subholding Pertamina akan membuat Pertamina lebih optimal. Dari sisi kelembagaan akan lebih transparan dan akuntabel. Dan dari sisi operasional, bahwa tujuannya adalah untuk mencari keuntungan guna kemakmuran rakyat.
Dalam hal ini, lanjutnya, perusahaan go public akan lebih lincah, efektif, dan efisien. Karenanya, menurut dia, sepanjang tujuannya untuk meningkatkan kinerja, transparansi, kompetisi, dan stabilitas, IPO subholding Pertamina merupakan aksi korporasi yang positif, bahkan bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan, yang berarti pula mengurangi beban APBN.
“Dengan demikian, masuknya subholding ke bursa saham hanya merupakan salah satu metode untuk kemakmuran rakyat itu sendiri,” jelas Ary.
Sedangkan Anggota Komisi VII DPR HM Ridwan Hisjam mengungkapkan, pembentukan holding atau subholding di tubuh Pertamina sudah cukup bagus. “Apalagi orang-orang yang ditunjuk dalam mengemban tugas baru tersebut memppunyai pengalaman yang mumpuni,” kata dia.
Lihat Juga :