Profesor Yusril: Subholding Pertamina Sesuai UUD 1945, UU Sektoral dan UU BUMN
Kamis, 16 Juli 2020 - 21:14 WIB
loading...
Pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, bahwa rencana Initial public offering (IPO) Subholding Pertamina merupakan bagian transformasi dan tak ada yang inkonstitusional. Foto/SINDO Photo
A
A
A
JAKARTA - Rencana Initial public offering (IPO) Subholding Pertamina dinilai tidak melanggar konstitusi dan perundang-undangan. Untuk itu, rencana IPO seharusnya tidak dipersoalkan, apalagi melakukan uji materi terhadap UU BUMN.
Pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, bahwa rencana tersebut merupakan bagian transformasi dan tak ada yang inkonstitusional. Karena seperti transformasi melalui apapun (termasuk IPO), hanya alat dan bukan tujuan. Yaitu untuk membuat Pertamina semakin kuat dan besar, menjadi USD100 Milyard Company dalam waktu empat tahun ke depan.
“Sehingga, kata ‘menguasai’ dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 bukanlah tujuan, namun alat untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahwa pengertian ‘dikuasai’ itu sudah lebih dikuatkan dalam keputusan MK No. 002/PUU/2003,” kata Yusril dalam diskusinya dengan Pertamina di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
(Baca Juga: Dirut Pertamina Kaji Dua Sub Holding Siap IPO )
Terkait Pasal 77 UU BUMN, Yusril menegaskan, yang dimaksud larangan privatisasi persero tertentu, adalah yang secara tegas dilarang dalam perundang-undangan. Dan dalam hal ini, UU Migas maupun ketentuan pelaksanaannya tidak mengatur larangan semacam itu. “Apalagi yang dilakukan sekarang adalah restrukturisasi, belum privatisasi. Kalaupun privatisasi, nantinya juga bukan Pertamina-nya tetapi anak perusahaan Pertamina,” lanjut dia.
Sedangkan bidangnya, selain biz Hulu, juga ada ada biz Refining dan Petchem, biz Commercial dan Trading, biz Power dan NRE, Shipping, dan juga gas yang sudah terlebih dahulu melalui PT PGN Tbk. “Untuk itu, sejauh ini semua langkah yang telah dilakukan Pertamina terkait IPO Subholding adalah konstitusional, tidak melanggar hukum dan masih dalam track yang seharusnya,” ungkap Yusril menyimpulkan.
Pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, bahwa rencana tersebut merupakan bagian transformasi dan tak ada yang inkonstitusional. Karena seperti transformasi melalui apapun (termasuk IPO), hanya alat dan bukan tujuan. Yaitu untuk membuat Pertamina semakin kuat dan besar, menjadi USD100 Milyard Company dalam waktu empat tahun ke depan.
“Sehingga, kata ‘menguasai’ dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 bukanlah tujuan, namun alat untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahwa pengertian ‘dikuasai’ itu sudah lebih dikuatkan dalam keputusan MK No. 002/PUU/2003,” kata Yusril dalam diskusinya dengan Pertamina di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
(Baca Juga: Dirut Pertamina Kaji Dua Sub Holding Siap IPO )
Terkait Pasal 77 UU BUMN, Yusril menegaskan, yang dimaksud larangan privatisasi persero tertentu, adalah yang secara tegas dilarang dalam perundang-undangan. Dan dalam hal ini, UU Migas maupun ketentuan pelaksanaannya tidak mengatur larangan semacam itu. “Apalagi yang dilakukan sekarang adalah restrukturisasi, belum privatisasi. Kalaupun privatisasi, nantinya juga bukan Pertamina-nya tetapi anak perusahaan Pertamina,” lanjut dia.
Sedangkan bidangnya, selain biz Hulu, juga ada ada biz Refining dan Petchem, biz Commercial dan Trading, biz Power dan NRE, Shipping, dan juga gas yang sudah terlebih dahulu melalui PT PGN Tbk. “Untuk itu, sejauh ini semua langkah yang telah dilakukan Pertamina terkait IPO Subholding adalah konstitusional, tidak melanggar hukum dan masih dalam track yang seharusnya,” ungkap Yusril menyimpulkan.
Lihat Juga :