Mendag Lembong Pertahankan Bea Masuk Impor Minol

Minggu, 23 Agustus 2015 - 18:26 WIB
Mendag Lembong Pertahankan Bea Masuk Impor Minol
Mendag Lembong Pertahankan Bea Masuk Impor Minol
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Lembong berhasil mempertahankan penerapan bea masuk untuk impor minuman beralkohol (minol) yang masuk ke Indonesia.

Lembong pada pertemuan ASEAN Free Trade Area (AFTA) Council ke-29 di Kuala Lumpur, Malaysia berhasil meyakinkan para menteri negara anggota ASEAN bahwa penempatan minol tetap dalam kelompok General Exemption List (GEL).

"Keberhasilan ini merupakan upaya pemeritah melindungi moral dan budaya masyarakat Indonesia, serta dampak negatif dari minuman beralkohol," kata dia dalam rilisnya yang diterima Sindonews di Jakarta, Minggu (23/8/2015).

Perjuangan mempertahankan pengenaan bea masuk bagi minol ini, sejalan dengan Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaaan, Peredaran, Penjualan Minuman Beralkohol yang akan tetap dipertahankannya.

Selain minol, sambung dia, Indonesia juga telah berhasil mempertahankan beras dan gula untuk tetap dapat dikenakan tarif atau bea masuk karena kedua komoditas tersebut merupakan produk strategis dan sensitif bagi Indonesia.

Bea masuk yang diterapkan masing-masing sebesar 20% untuk beras, 10% untuk gula rafinasi, dan 5% untuk gula mentah.

Dalam rangka melancarkan kerja sama perdagangan barang di ASEAN, para Menteri Ekonomi ASEAN sepakat untuk meluncurkan ASEAN Trade Repository (ATR) sebagai satu portal yang berisi seluruh peraturan di negara-negara ASEAN terkait perdagangan pada November 2015.

ASEAN juga juga menyepakati pelaksanaan penerapan live implementation dari ASEAN Single Window (ASW) di akhir tahun 2015. Para Menteri juga menggarisbawahi tentang pentingnya Sertifikasi Mandiri (self-certification) diberlakukan di ASEAN dan menyetujui perpanjangan masa pelaksanaan skema pilot project Sertifikasi Mandiri hingga tahun 2016. "Ini akan memberikan manfaat maksimal pada pelaku usaha," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Thomas, para menteri ekonomi ASEAN juga menyampaikan dukungannya atas upaya ASEAN dalam membangun mekanisme untuk lebih mendisiplinkan kebijakan-kebijakan nontarif yang bersifat menghambat perdagangan (NTBs).

Salah satunya melalui pelaksanaan proyek ASEAN Solutions for Investments, Services and Trade (ASSIST) untuk mempercepat proses penyelesaian masalah yang timbul dari para pelaku usaha

‎Saat ini, Indonesia sedang proses koordinasi dalam negeri untuk penunjukan koordinator nasional Non-Tariff Measures (NTMs), fasilitasi perdagangan dan ASSIST yang melibatkan lintas Kementerian dan Lembaga.

"Negara Anggota ASEAN diharapkan dapat memaksimalkan upayanya untuk terus mengatasi permasalahan yang muncul terkait NTMs di tingkat implementasi melalui pemanfaatan mekanisme ASSIST karena akan berdampak besar pada perdagangan barang intraASEAN," tutur Lembong.

Pertemuan AEM-AFTA Council ini merupakan pertemuan sangat penting bagi ASEAN untuk memastikan tercapainya liberalisasi perdagangan barang di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir 2015 sebagaimana dimandatkan dalam cetak biru MEA (AEC Blueprint‎).
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4529 seconds (0.1#10.140)