Bappebti Godok Aturan Izin Ekspor CPO Bakal lewat Bursa Berjangka
Kamis, 02 Maret 2023 - 13:28 WIB
loading...
Bappebti sedang merancang kebijakan baru terkait aturan ekspor CPO. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang merancang kebijakan baru terkait aturan ekspor Crude Palm Oil/CPO. Ke depan proses ekspor CPO akan melalui bursa berjangka.
"Strategi besar kami adalah bagaimana menciptakan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Kira-kira nanti kebijakannya adalah setiap penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya harus dipastikan bahwa CPO itu diperoleh dari bursa berjangka," kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko dalam diksusi publik secara vritual, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Hati-hati Main Kripto, Bappebti Minta Masyarakat Lakukan Ini agar Tak Tekor
Menurut dia sebelum aturan diterapkan perlu pertimbangan matang di antaranya melihat bagaimana dampaknya pada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan pemilik Hak Ekspor (HE). Selain itu, jenis-jenis CPO apa saja yang wajib diekspor melalui bursa berjangka dan selanjutnya mekanisme bursa untuk memfasilitasi perdagangan. "Tidak kalah penting untuk menentukan berapa yang boleh di ekspor. Kita juga membutuhkan neraca komoditas CPO," kata Didid.
Menurut dia pertimbangan-pertimbangan tersebut krusial agar kejadian tahun lalu tidak terulang di mana para pengusaha melakukan ekspor namun melewatkan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik. "Kita sudah ada kebijakan DMO. Lantas apakah DMO ini akan diteruskan atau kebijakan yang sekarang ini sudah bisa meminimalisir kebutuhan kebijakan atau seperti apa ini masih terus kami kaji," tutur Didid.
"Strategi besar kami adalah bagaimana menciptakan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Kira-kira nanti kebijakannya adalah setiap penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya harus dipastikan bahwa CPO itu diperoleh dari bursa berjangka," kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko dalam diksusi publik secara vritual, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Hati-hati Main Kripto, Bappebti Minta Masyarakat Lakukan Ini agar Tak Tekor
Menurut dia sebelum aturan diterapkan perlu pertimbangan matang di antaranya melihat bagaimana dampaknya pada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan pemilik Hak Ekspor (HE). Selain itu, jenis-jenis CPO apa saja yang wajib diekspor melalui bursa berjangka dan selanjutnya mekanisme bursa untuk memfasilitasi perdagangan. "Tidak kalah penting untuk menentukan berapa yang boleh di ekspor. Kita juga membutuhkan neraca komoditas CPO," kata Didid.
Menurut dia pertimbangan-pertimbangan tersebut krusial agar kejadian tahun lalu tidak terulang di mana para pengusaha melakukan ekspor namun melewatkan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik. "Kita sudah ada kebijakan DMO. Lantas apakah DMO ini akan diteruskan atau kebijakan yang sekarang ini sudah bisa meminimalisir kebutuhan kebijakan atau seperti apa ini masih terus kami kaji," tutur Didid.
Lihat Juga :