Bappebti Godok Aturan Izin Ekspor CPO Bakal lewat Bursa Berjangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang merancang kebijakan baru terkait aturan ekspor Crude Palm Oil/CPO. Ke depan proses ekspor CPO akan melalui bursa berjangka.
"Strategi besar kami adalah bagaimana menciptakan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Kira-kira nanti kebijakannya adalah setiap penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya harus dipastikan bahwa CPO itu diperoleh dari bursa berjangka," kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko dalam diksusi publik secara vritual, Kamis (2/3/2023).
Menurut dia sebelum aturan diterapkan perlu pertimbangan matang di antaranya melihat bagaimana dampaknya pada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan pemilik Hak Ekspor (HE). Selain itu, jenis-jenis CPO apa saja yang wajib diekspor melalui bursa berjangka dan selanjutnya mekanisme bursa untuk memfasilitasi perdagangan. "Tidak kalah penting untuk menentukan berapa yang boleh di ekspor. Kita juga membutuhkan neraca komoditas CPO," kata Didid.
Menurut dia pertimbangan-pertimbangan tersebut krusial agar kejadian tahun lalu tidak terulang di mana para pengusaha melakukan ekspor namun melewatkan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik. "Kita sudah ada kebijakan DMO. Lantas apakah DMO ini akan diteruskan atau kebijakan yang sekarang ini sudah bisa meminimalisir kebutuhan kebijakan atau seperti apa ini masih terus kami kaji," tutur Didid.
Dia mengungkapkan sederet manfaat dari rencana kebijakan tersebut. Pertama, pemerintah bisa melihat secara transparan terkait tata kelola CPO karena semua transaksi akan wajib dicatat di bursa berjangka. Kedua, kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah tentu akan menjadi lebih mudah dan lebih jelas karena informasinya detail.
"Penerimaan negara juga akan lebih jelas dan transparan. Kemudian terkait penelusuran harga sampai dengan TBS nanti akan jadi lebih mudah," jelasnya.
"Strategi besar kami adalah bagaimana menciptakan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Kira-kira nanti kebijakannya adalah setiap penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya harus dipastikan bahwa CPO itu diperoleh dari bursa berjangka," kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko dalam diksusi publik secara vritual, Kamis (2/3/2023).
Menurut dia sebelum aturan diterapkan perlu pertimbangan matang di antaranya melihat bagaimana dampaknya pada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan pemilik Hak Ekspor (HE). Selain itu, jenis-jenis CPO apa saja yang wajib diekspor melalui bursa berjangka dan selanjutnya mekanisme bursa untuk memfasilitasi perdagangan. "Tidak kalah penting untuk menentukan berapa yang boleh di ekspor. Kita juga membutuhkan neraca komoditas CPO," kata Didid.
Menurut dia pertimbangan-pertimbangan tersebut krusial agar kejadian tahun lalu tidak terulang di mana para pengusaha melakukan ekspor namun melewatkan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik. "Kita sudah ada kebijakan DMO. Lantas apakah DMO ini akan diteruskan atau kebijakan yang sekarang ini sudah bisa meminimalisir kebutuhan kebijakan atau seperti apa ini masih terus kami kaji," tutur Didid.
Dia mengungkapkan sederet manfaat dari rencana kebijakan tersebut. Pertama, pemerintah bisa melihat secara transparan terkait tata kelola CPO karena semua transaksi akan wajib dicatat di bursa berjangka. Kedua, kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah tentu akan menjadi lebih mudah dan lebih jelas karena informasinya detail.
"Penerimaan negara juga akan lebih jelas dan transparan. Kemudian terkait penelusuran harga sampai dengan TBS nanti akan jadi lebih mudah," jelasnya.
(nng)