Pentingnya Penentuan Pasar Bersangkutan terhadap Dugaan Kartel
Jum'at, 03 Maret 2023 - 18:59 WIB
loading...
KPPU masih menggelar kasus dugaan kartel minyak goreng. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penentuan pasar bersangkutan yang tepat merupakan faktor yang sangat krusial dalam menangani dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tak sehat. Apabila ditentukan dengan metode yang tidak tepat, maka pasar bersangkutan tersebut bisa menyesatkan dan keliru.
Baca juga: Petani Sawit Geram KPPU Lamban Tangani Dugaan Praktik Monopoli Wilmar Grup
“Bila suatu perkara persaingan usaha tidak didasarkan pada analisis pasar bersangkutan yang tepat dan benar, maka perkara tersebut harus dihentikan dengan alasan mistrial (pembatalan sidang) karena ketiadaan unsur terpenting suatu perkara,” kata Ningrum Natasya Sirait, ahli hukum persaingan usaha, dalam sidang perkara dugaan kartel minyak goreng yang diselenggarakan KPPU , dikutip Jumat (3/3/2023).
Menurut Ningrum, bukti tidak langsung (indirect evidence) tanpa didukung dengan bukti langsung (direct evidence) tidak dapat digunakan dalam pembuktian Pasal 5 UU Antimonopoli. Apabila tidak ditemukan adanya direct evidence, maka penggunaan indirect evidence harus sangat hati-hati dan didukung oleh analisis plus factor.
Ini untuk membedakan apakah suatu kondisi hanya merupakan perilaku atau strategi interdependen yang paralel atau merupakan kesepakatan penetapan harga. Apabila analisis plus factor ini tidak dilakukan, maka indirect evidence tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara penetapan harga.
Baca juga: Petani Sawit Geram KPPU Lamban Tangani Dugaan Praktik Monopoli Wilmar Grup
“Bila suatu perkara persaingan usaha tidak didasarkan pada analisis pasar bersangkutan yang tepat dan benar, maka perkara tersebut harus dihentikan dengan alasan mistrial (pembatalan sidang) karena ketiadaan unsur terpenting suatu perkara,” kata Ningrum Natasya Sirait, ahli hukum persaingan usaha, dalam sidang perkara dugaan kartel minyak goreng yang diselenggarakan KPPU , dikutip Jumat (3/3/2023).
Menurut Ningrum, bukti tidak langsung (indirect evidence) tanpa didukung dengan bukti langsung (direct evidence) tidak dapat digunakan dalam pembuktian Pasal 5 UU Antimonopoli. Apabila tidak ditemukan adanya direct evidence, maka penggunaan indirect evidence harus sangat hati-hati dan didukung oleh analisis plus factor.
Ini untuk membedakan apakah suatu kondisi hanya merupakan perilaku atau strategi interdependen yang paralel atau merupakan kesepakatan penetapan harga. Apabila analisis plus factor ini tidak dilakukan, maka indirect evidence tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara penetapan harga.
Lihat Juga :