Liuk Perkara Impor KRL Bekas: Pembelaan KAI, Catatan Tebal Menperin, hingga Sorotan DPR

Senin, 06 Maret 2023 - 15:58 WIB
loading...
Liuk Perkara Impor KRL Bekas: Pembelaan KAI, Catatan Tebal Menperin, hingga Sorotan DPR
Meski mendapat lampu hijau, impor KRL bekas mendapatkan beberapa catatan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku ada kebutuhan mendesak di balik permintaan izin impor 10 rangkaian kereta rel listrik atau KRL commuter line bekas asal Jepang. Permohonan itu disurati PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kepada pemerintah.



VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, ada kebutuhan mendesak terkait kapasitas angkutan penumpang, setelah KCI mempensiunkan 10 rangkaian KRL pada 2023 dan 16 rangkaian KRL pada 2024. Jika KRL yang dipensiunkan itu tidak segera diganti, maka akan mengganggu daya tampung penumpang commuter line.

"Sebenarnya kita bicara impor kereta, itu tentu keretanya dipensiunkan dan jika tidak diganti akan mengurangi kapasitas angkutan. Maka dari itu, kenapa teman-teman KCI berkirim surat untuk minta izin impor kereta, karena berkaitan dengan kapasitas angkut," ujar Joni saat ditemui wartawan di Bandung, Senin (6/3/2023).

Menurut Joni, akan menjadi kendala dan menimbulkan masalah bila ketersediaan KRL commuter line tidak mencukupi. Di satu sisi, KCI harus menghentikan operasional 26 kereta hingga tahun depan dengan alasan keselamatan penumpang. Penolakan impor kereta bekas hanya akan mengganggu mobilitas masyarakat yang menggunakan KRL commuter Line sebagai moda transportasi utama.

"Kita ingin mobilitas masyarakat itu tidak terganggu, pelayanan tetap baik. Kita tahu kebutuhan masyarakat terhadap KRL sangat tinggi, maka kita harus menjaga. Karena itu teman-teman KCI minta izin untuk bisa mengimpor kereta," ucap dia.

Permintaan impor kereta, lanjut Joni, hanya memenuhi kebutuhan perjalanan saat ini hingga tahun depan. Pasalnya, PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA belum bisa memasok jumlah kereta sesuai kebutuhan KCI.

Joni menyebut, proses produksi kereta di dalam negeri membutuhkan waktu hingga 3 tahun. Dengan demikian, selama periode tersebut INKA tidak dapat memenuhi kebutuhan kereta BUMN di sektor transportasi.

"Tapi ini kan tidak bisa cepat ya, untuk membuat kereta baru itu membutuhkan waktu 2-3 tahun," tutur dia.

Impor KRL bekas memang sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Perindustrian. Namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan beberpa catatan tebal terkait impor ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2524 seconds (0.1#10.140)