85 Pinjol Ilegal Diciduk Satgas Waspada Investasi, Ini Nama-namanya
Senin, 06 Maret 2023 - 21:41 WIB
loading...
Satgas Waspada Investasi (SWI) menciduk 85 platform platform pinjaman online (pinjol) tanpa izin atau ilegal pada Februari 2023, berikut nama-namanya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) menciduk 85 platform platform pinjaman online (pinjol) tanpa izin atau ilegal pada Februari 2023. Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga Februari 2023 ini jumlah platform pinjolilegal yang telah ditutup SWI menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.
Baca Juga: 50 Lintah Darat Online Diberangus OJK, Cek Daftarnya!
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Wakil Rektor Unika Atma Jaya Sebut Edukasi Perencanaan Keuangan Penting Agar Mahasiswa Tak Terjerat Pinjol Ilegal
Setelah mendapatkan data-data tersebut, SWI akan melakukan pemblokiran terhadap situs atau website, dan aplikasi, serta menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Untuk itu, SWI mengimbau agar masyarakat sebelum melakukan pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya, dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi.
Baca Juga: 50 Lintah Darat Online Diberangus OJK, Cek Daftarnya!
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Wakil Rektor Unika Atma Jaya Sebut Edukasi Perencanaan Keuangan Penting Agar Mahasiswa Tak Terjerat Pinjol Ilegal
Setelah mendapatkan data-data tersebut, SWI akan melakukan pemblokiran terhadap situs atau website, dan aplikasi, serta menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Untuk itu, SWI mengimbau agar masyarakat sebelum melakukan pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya, dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi.
Lihat Juga :