Perbarindo Ajak Industri BPR-BPRS Optimalkan Momentum UU PPSK
Rabu, 08 Maret 2023 - 21:19 WIB
loading...
A
A
A
"Hadirnya Keputusan Dewan Komisioner (KDK) OJK No 34/KDK.03/2022, tentu merupakan jawaban kita bersama akan kondisi kredit restrukturisasi. Kami mengimbau BPR dan BPRS untuk mengoptimalkan kesempatan ini, untuk memperbaiki dan melakukan assessment ulang terhadap kebijakan kredit restrukturisasi yang telah kita lakukan," tuturnya.
KDK OJK No 34 yang akan resmi berlaku pada 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2024 ini memberikan beberapa kelonggaran, yaitu sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum; sektor tekstil dan produk tekstil serta alas kaki; segmen usaha mikro, kecil, dan menengah; Provinsi Bali sebagai sektor dan daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Deputi Komisioner Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Widjanarko menyampaikan, melalui UU PPSK, negara telah memberikan amanat kepada BPR untuk meningkatkan peran dan fungsi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya UMKM.
"OJK siap menindaklanjuti UU PPSK dalam peraturan-peraturan turunan. Misalnya, semua boleh IPO, tetapi siapa saja BPR dan BPRS yang diperbolehkan masuk, tentu ada syaratnya, artinya membatasi untuk yang benar-benar memenuhi persyaratan," ujarnya.
Baca Juga: RUU PPSK, OJK dan Koperasi
KDK OJK No 34 yang akan resmi berlaku pada 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2024 ini memberikan beberapa kelonggaran, yaitu sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum; sektor tekstil dan produk tekstil serta alas kaki; segmen usaha mikro, kecil, dan menengah; Provinsi Bali sebagai sektor dan daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Deputi Komisioner Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Widjanarko menyampaikan, melalui UU PPSK, negara telah memberikan amanat kepada BPR untuk meningkatkan peran dan fungsi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya UMKM.
"OJK siap menindaklanjuti UU PPSK dalam peraturan-peraturan turunan. Misalnya, semua boleh IPO, tetapi siapa saja BPR dan BPRS yang diperbolehkan masuk, tentu ada syaratnya, artinya membatasi untuk yang benar-benar memenuhi persyaratan," ujarnya.
Baca Juga: RUU PPSK, OJK dan Koperasi
Lihat Juga :