Perbarindo Ajak Industri BPR-BPRS Optimalkan Momentum UU PPSK

Rabu, 08 Maret 2023 - 21:19 WIB
loading...
A A A
"Hadirnya Keputusan Dewan Komisioner (KDK) OJK No 34/KDK.03/2022, tentu merupakan jawaban kita bersama akan kondisi kredit restrukturisasi. Kami mengimbau BPR dan BPRS untuk mengoptimalkan kesempatan ini, untuk memperbaiki dan melakukan assessment ulang terhadap kebijakan kredit restrukturisasi yang telah kita lakukan," tuturnya.

KDK OJK No 34 yang akan resmi berlaku pada 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2024 ini memberikan beberapa kelonggaran, yaitu sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum; sektor tekstil dan produk tekstil serta alas kaki; segmen usaha mikro, kecil, dan menengah; Provinsi Bali sebagai sektor dan daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Deputi Komisioner Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Widjanarko menyampaikan, melalui UU PPSK, negara telah memberikan amanat kepada BPR untuk meningkatkan peran dan fungsi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya UMKM.

"OJK siap menindaklanjuti UU PPSK dalam peraturan-peraturan turunan. Misalnya, semua boleh IPO, tetapi siapa saja BPR dan BPRS yang diperbolehkan masuk, tentu ada syaratnya, artinya membatasi untuk yang benar-benar memenuhi persyaratan," ujarnya.

Baca Juga: RUU PPSK, OJK dan Koperasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Perkuat Kompetensi SDM,...
Perkuat Kompetensi SDM, Perbarindo Gelar Rakernas di Kota Makassar
KPK Sita Dua Tanah hingga...
KPK Sita Dua Tanah hingga Uang Tunai Rp411 Juta terkait Kredit Fiktif BPR Jepara Artha
KPK Panggil Dirut BPR...
KPK Panggil Dirut BPR Bank Jepara Artha terkait Kredit Fiktif
Rekomendasi
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan...
AS Ingin Pindahkan Pangkalan-Pangkalan di Teluk yang Rusak Akibat Serangan Iran ke Israel
Berita Terkini
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved