Perbarindo Ajak Industri BPR-BPRS Optimalkan Momentum UU PPSK
Rabu, 08 Maret 2023 - 21:19 WIB
loading...
(Kanan-kiri) Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah, Anggota Komisi XI Musthofa, Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK Bambang Widjanarko, dan Ketua DPD Perbarindo Jawa Tengah Dadi Sumarsono di Semarang, Rabu (8/3/2023). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) mengajak industri bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) mengoptimalkan momentum pemberlakuan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dengan begitu, BPR dan BPRS dapat meningkatkan dan memperkuat daya saing serta menjadi pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Keberadaan industri BPR dan BPRS makin kuat dan menjadi lebih terang-benderang dengan hadirnya UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tutur Tedy Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah saat membuka acara seminar nasional bertema "Peluang dan Tantangan Industri BPR BPRS di Tengah Hadirnya UU P2SK" di Semarang, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Kewenangan Penyidikan Melalui UU PPSK Perkuat Fungsi OJK
Tedy memaparkan, UU PPSK memiliki beberapa hal positif yang makin memperkuat eksistensi BPR-BPRS. Misalnya, perubahan nama BPR menjadi bank perekonomian rakyat dan BPRS menjadi bank perekonomian rakyat syariah. Kemudian, perluasan fungsi dan kegiatan usaha BPR sebagai lembaga intermediasi, pengaturan kerja sama bank umum dan BPR baik dalam pembiayaan UMKM maupun sebagai lembaga pengayom.
Hal lainnya, sambung dia, BPR dan BPRS bisa go public, dapat membeli sebagian atau seluruh agunan baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan jika nasabah/debitur tidak memenuhi kewajiban. Melalui UU PPSK, BPR juga bisa melakukan penggabungan dengan lembaga keuangan mikro (LKM) serta pemilik dan pemegang saham BPR tetap WNI atau badan hukum Indonesia.
"Keberadaan industri BPR dan BPRS makin kuat dan menjadi lebih terang-benderang dengan hadirnya UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," tutur Tedy Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah saat membuka acara seminar nasional bertema "Peluang dan Tantangan Industri BPR BPRS di Tengah Hadirnya UU P2SK" di Semarang, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Kewenangan Penyidikan Melalui UU PPSK Perkuat Fungsi OJK
Tedy memaparkan, UU PPSK memiliki beberapa hal positif yang makin memperkuat eksistensi BPR-BPRS. Misalnya, perubahan nama BPR menjadi bank perekonomian rakyat dan BPRS menjadi bank perekonomian rakyat syariah. Kemudian, perluasan fungsi dan kegiatan usaha BPR sebagai lembaga intermediasi, pengaturan kerja sama bank umum dan BPR baik dalam pembiayaan UMKM maupun sebagai lembaga pengayom.
Hal lainnya, sambung dia, BPR dan BPRS bisa go public, dapat membeli sebagian atau seluruh agunan baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan jika nasabah/debitur tidak memenuhi kewajiban. Melalui UU PPSK, BPR juga bisa melakukan penggabungan dengan lembaga keuangan mikro (LKM) serta pemilik dan pemegang saham BPR tetap WNI atau badan hukum Indonesia.
Lihat Juga :