Lampaui Ketentuan Minimum, Ombudsman Pastikan Stok Pupuk Subsidi Melimpah

Kamis, 09 Maret 2023 - 19:28 WIB
loading...
Lampaui Ketentuan Minimum, Ombudsman Pastikan Stok Pupuk Subsidi Melimpah
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memastikan pupuk bersubsidi tersedia melimpah. Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memastikan pupuk bersubsidi tersedia melimpah. Jumlahnya juga melampaui ketentuan minimum stok sehingga dipastikan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan petani.

Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika usai meninjau Gudang Lini III di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Untuk diketahui, Lini III merupakan lokasi gudang produsen yang berada di bawah kendali Holding BUMN Pupuk dan/atau distributor di wilayah kabupaten/kota yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Holding BUMN Pupuk.

Yeka mengungkapkan, stok pupuk bersubsidi di tiga Gudang Lini III yang dikunjungi totalnya mencapai 8.992 ton atau melebihi ketentuan minimum stok yang ditetapkan pemerintah yaitu sekitar 6.500 ton.

“Kalau kita jumlahkan, stok urea maupun NPK di 3 Gudang Lini III jumlahnya 8.992 ton, artinya apa? Artinya kebutuhan stok di Kabupaten Banyuasin sudah melebihi dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah yaitu minimal 6.500 ton,” ujarnya saat konferensi pers tentang Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Kamis (9/3/2023).

“Dengan ketersediaan stok sudah 8.992 ton, artinya stok aman, pupuk ada, pupuk bersubsidi melimpah,” imbuh Yeka.

Sebagai informasi, pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian.

Perlu diketahui juga, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi.

Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.

Yeka menegaskan, alokasi pupuk bersubsidi yang disediakan pemerintah hanya bisa diterima oleh para petani yang telah memenuhi kriteria.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)