Lampaui Ketentuan Minimum, Ombudsman Pastikan Stok Pupuk Subsidi Melimpah
Kamis, 09 Maret 2023 - 19:28 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian.
Perlu diketahui juga, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi.
Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
Yeka menegaskan, alokasi pupuk bersubsidi yang disediakan pemerintah hanya bisa diterima oleh para petani yang telah memenuhi kriteria.
Adapun kriteria yang ditetapkan Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
“Saya berharap apa yang terjadi di Banyuasin terjadi di seluruh kabupaten lain. Saya cek juga Gudang Lini I dan Lini II, stok ureanya sudah mencapai 35.000 ton, itu belum termasuk stok yang ada di karung. Jadi sebetulnya tidak perlu khawatir terkait stok, saya yakin bisa terpenuhi,” tandasnya.
Perlu diketahui juga, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi.
Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
Yeka menegaskan, alokasi pupuk bersubsidi yang disediakan pemerintah hanya bisa diterima oleh para petani yang telah memenuhi kriteria.
Adapun kriteria yang ditetapkan Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
“Saya berharap apa yang terjadi di Banyuasin terjadi di seluruh kabupaten lain. Saya cek juga Gudang Lini I dan Lini II, stok ureanya sudah mencapai 35.000 ton, itu belum termasuk stok yang ada di karung. Jadi sebetulnya tidak perlu khawatir terkait stok, saya yakin bisa terpenuhi,” tandasnya.
Lihat Juga :