Respons Laporan PPATK, Kemenkeu Jatuhkan Sanksi ke 352 Pegawai Terkait Transaksi Janggal

Sabtu, 11 Maret 2023 - 13:34 WIB
loading...
Respons Laporan PPATK,...
Kemenkeu akan memberikan sanksi berupa hukuman disiplin terhadap 352 pegawai terkait transaksi yang tidak wajar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah menerima 266 surat laporan terkait transaksi janggal pada periode 2007 hingga 2023.

Laporan tersebut terdiri dari dari 185 laporan atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi berupa hukuman disiplin terhadap 352 pegawai terkait transaksi yang tidak wajar.

“Jumlah pegawai yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah 964 pegawai. Pegawai yang terbukti bersalah diberikan hukuman disiplin, kami juga melimpahkan kepada penegak hukum,” beber Awan dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).

Dia menjelaskan, terdapat beberapa tindakan yang dilakukan Kemenkeu untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pertama, 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Kedua, melalui 126 surat yang ditindaklanjuti menjadi audit investigasi, sebanyak 352 pegawai Kemenkeu direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin.

Baca juga: Mahfud MD: Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi tapi Pencucian Uang

Awan menambahkan, sebanyak 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena beberapa hal. Misalnya, pegawai yang bersangkutan sudah pensiun, tidak ada informasi dan bukan merupakan pegawai Kemenkeu.

Terakhir, pihaknya melimpahkan 16 surat untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum, “Kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut,” tandasnya.

Sebagai informasi, Itjen Kemenkeu melakukan verifikasi laporan harta kekayaan baik secara formal untuk menentukan kepatuhan dan kelengkapan, maupun material.

Baca juga: Rafael Alun Diduga Kemplang Pajak, Kok Bisa?

Verifikasi tersebut dilakukan dengan melihat beberapa indikator, seperti sumber perolehan harta, kenaikan harta tidak wajar, warisan atau hibah tanpa akta, informasi harta yang belum dilaporkan, kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan, kepemilikan uang tunai yang signifikan dan informasi transaksi keuangan mencurigakan.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Ditolak India, Kapal...
Ditolak India, Kapal Tanker 60.000 Ton LNG Rusia Terdampar di Dekat Singapura
Purbaya Dikabarkan Ambruk...
Purbaya Dikabarkan Ambruk Masuk Rumah Sakit, Ini Kata Kemenkeu
AS Sanksi Terminal Minyak...
AS Sanksi Terminal Minyak China Jelang KTT Trump-Xi Jinping, Beijing Kecam Intimidasi Washington
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Rekomendasi
Sempat Dilarang di Qatar...
Sempat Dilarang di Qatar 2022, Kenapa FIFA Izinkan Bendera LGBT Masuk Stadion Piala Dunia 2026?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved