Rafael Alun Diduga Kemplang Pajak, Kok Bisa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo mengungkapkan, dugaan bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT) tidak memenuhi kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Seperti diketahui RAT telah resmi diberhentikan sebagai PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Detailnya saya belum tahu, tapi sepertinya terkait dengan PPh orang pribadi," ujar Yustinus di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Dia pun menyebut ada beberapa kemungkinan yang menguatkan dugaan bahwa Rafael tidak memenuhi kewajiban membayar PPh-nya. "Mungkin ada yang kurang bayar, atau ada (aset) yang belum dilaporkan," ungkapnya.
Yustinus pun menjelaskan keterkaitan antara aset dan pendapatan Rafael tersebut. "Jadi hubungannya, dia punya aset belum dilaporkan, nah aset ini menghasilkan income. Income ini yang belum dibayar pajaknya," tambahnya.
"Detailnya saya belum tahu, tapi sepertinya terkait dengan PPh orang pribadi," ujar Yustinus di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Dia pun menyebut ada beberapa kemungkinan yang menguatkan dugaan bahwa Rafael tidak memenuhi kewajiban membayar PPh-nya. "Mungkin ada yang kurang bayar, atau ada (aset) yang belum dilaporkan," ungkapnya.
Yustinus pun menjelaskan keterkaitan antara aset dan pendapatan Rafael tersebut. "Jadi hubungannya, dia punya aset belum dilaporkan, nah aset ini menghasilkan income. Income ini yang belum dibayar pajaknya," tambahnya.
(akr)