Cegah Pembobolan Rekening Bank, OJK Terapkan Pengawasan Berlapis
Jum'at, 17 Juli 2020 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
"Semua sebetulnya untuk mencegah terjadinya fraud. Pokoknya sudah berlapis-lapis seperti itu," tandas Heru.
Meski begitu, Heru mengakui, fraud bisa datang dari mana saja. Menurut dia, fraud yang paling sulit dideteksi adalah fraud yang dilakukan kerjasama antara orang dalam bank itu sendiri dan nasabahnya. Sebagai contoh, kasus fraud yang dilakukan orang dalam dan nasabah bank adalah kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun yang dilakukan oleh pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia Maria Pauline Lumowa.
Baca Juga: Rekening Bank Belasan Warga Cengkareng Dibobol lewat Skiming ATM
Pelaku membobol kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif yang dilakukan pada tahun 2002. Diduga, lancarnya pencairan L/C kepada Gramarindo karena melibatkan orang dalam BNI. "Kalau sudah seperti itu, maka keamanaan yang berlapis lapis dapat diterobos karena mereka sendiri yang melakukannya. Kalau sudah berkolaborasi dan berjamaah maka akan sulit dideteksi. Apalagi kalau ada kekuasaan yang one man show. Pengalaman kita kalau sudah ada keputusan yang sifatnya one man show maka ada kemungkinan terjadinya fraud," jelas dia.
Namun demikian, secara umum regulasi perbankan di Indonesia sudah ketat. Adapun pemilik dan pengurus bank dapat melakukan tata kelola dengan baik sehingga bisa dipastikan kemungkinan terjadinya fraud dapat ditekan.
Meski begitu, Heru mengakui, fraud bisa datang dari mana saja. Menurut dia, fraud yang paling sulit dideteksi adalah fraud yang dilakukan kerjasama antara orang dalam bank itu sendiri dan nasabahnya. Sebagai contoh, kasus fraud yang dilakukan orang dalam dan nasabah bank adalah kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun yang dilakukan oleh pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia Maria Pauline Lumowa.
Baca Juga: Rekening Bank Belasan Warga Cengkareng Dibobol lewat Skiming ATM
Pelaku membobol kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif yang dilakukan pada tahun 2002. Diduga, lancarnya pencairan L/C kepada Gramarindo karena melibatkan orang dalam BNI. "Kalau sudah seperti itu, maka keamanaan yang berlapis lapis dapat diterobos karena mereka sendiri yang melakukannya. Kalau sudah berkolaborasi dan berjamaah maka akan sulit dideteksi. Apalagi kalau ada kekuasaan yang one man show. Pengalaman kita kalau sudah ada keputusan yang sifatnya one man show maka ada kemungkinan terjadinya fraud," jelas dia.
Namun demikian, secara umum regulasi perbankan di Indonesia sudah ketat. Adapun pemilik dan pengurus bank dapat melakukan tata kelola dengan baik sehingga bisa dipastikan kemungkinan terjadinya fraud dapat ditekan.
(nng)
Lihat Juga :