Cara Daftar Mudik Gratis Lewat Aplikasi Mitra Darat dan Persyaratan Bagi Calon Penumpang

Senin, 13 Maret 2023 - 11:31 WIB
loading...
Cara Daftar Mudik Gratis...
Program mudik gratis MitraDarat telah resmi dibuka oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Program mudik gratis MitraDarat telah resmi dibuka oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) . Program ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pendaftaran mudik gratis tahun 2023 ini menggunakan aplikasi MitraDarat yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan.

Menurut Kemenhub, aplikasi tersebut berfungsi untuk mempermudah proses pendaftaran mudik gratis bagi masyarakat. Adapun aplikasi MitraDarat melayani pendaftaran untuk moda bus dan kereta api.

Lantas, bagaimana cara daftar dan persyaratannya? Berikut ini penjelasannya, dihimpun SINDOnews dari laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (13/3/2023):

Cara Daftar Mudik Gratis 2023

Langkah pertama adalah mengudung (download) aplikasi MitraDarat di AppStore atau PlayStore, kemudian klik tombol ‘login’ dan masukan alamat e-mail atau akun Google Anda.

Kemudian, masukkan nomor yang terhubung ke WhatsApp yang aktif, tunggu hingga mendapatkan notifikasi kode one time password (OTP) dan masukkan jika diminta. Jika login berhasil, akan tampil pada dashboard aplikasi Mitra Darat.

Selanjutnya, cara pesan tiket mudik gratis MitraDarat 2023 yakni dengan mengklik ikon bertuliskan ‘Mudik Gratis’ lalu pilih tujuan mudik, pilih titik keberangkatan serta armada yang akan ditumpangi.

Setelah itu, isi identitas diri penumpang dengan lengkap, lalu klik ikon ‘Selesaikan Pesanan’. Untuk mendapatkan tiketnya, klik ikon ‘Mudik Gratis dan Klik ikon ‘Tiketku’.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
7 Pekerjaan Pertama...
7 Pekerjaan Pertama Para Pemimpin Dunia yang Tak Banyak Diketahui, Ada yang Jual Teh hingga Jadi Tukang Kayu
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
Berita Terkini
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Infografis
Bandara AP II Wajibkan...
Bandara AP II Wajibkan Vaksin Booster bagi Calon Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved