Cara Daftar Mudik Gratis Lewat Aplikasi Mitra Darat dan Persyaratan Bagi Calon Penumpang

Senin, 13 Maret 2023 - 11:31 WIB
loading...
Cara Daftar Mudik Gratis...
Program mudik gratis MitraDarat telah resmi dibuka oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Program mudik gratis MitraDarat telah resmi dibuka oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) . Program ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pendaftaran mudik gratis tahun 2023 ini menggunakan aplikasi MitraDarat yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan.

Menurut Kemenhub, aplikasi tersebut berfungsi untuk mempermudah proses pendaftaran mudik gratis bagi masyarakat. Adapun aplikasi MitraDarat melayani pendaftaran untuk moda bus dan kereta api.

Lantas, bagaimana cara daftar dan persyaratannya? Berikut ini penjelasannya, dihimpun SINDOnews dari laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (13/3/2023):

Cara Daftar Mudik Gratis 2023

Langkah pertama adalah mengudung (download) aplikasi MitraDarat di AppStore atau PlayStore, kemudian klik tombol ‘login’ dan masukan alamat e-mail atau akun Google Anda.

Kemudian, masukkan nomor yang terhubung ke WhatsApp yang aktif, tunggu hingga mendapatkan notifikasi kode one time password (OTP) dan masukkan jika diminta. Jika login berhasil, akan tampil pada dashboard aplikasi Mitra Darat.

Selanjutnya, cara pesan tiket mudik gratis MitraDarat 2023 yakni dengan mengklik ikon bertuliskan ‘Mudik Gratis’ lalu pilih tujuan mudik, pilih titik keberangkatan serta armada yang akan ditumpangi.

Setelah itu, isi identitas diri penumpang dengan lengkap, lalu klik ikon ‘Selesaikan Pesanan’. Untuk mendapatkan tiketnya, klik ikon ‘Mudik Gratis dan Klik ikon ‘Tiketku’.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Syarat dan Cara Beli...
Syarat dan Cara Beli Motor Listrik Pakai Aplikasi PLN Mobile
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved