Cara Daftar Mudik Gratis Lewat Aplikasi Mitra Darat dan Persyaratan Bagi Calon Penumpang

Senin, 13 Maret 2023 - 11:31 WIB
loading...
A A A
Jika langkah-langkah tersebut telah diselesaikan, terakhir pilih tiket yang telah dipesan dan klik tombol ‘Lihat Kode QR’. Fungsi dari tampilan kode QR ini nantinya ditujukan kepada petugas yang ada di pos validasi untuk proses verifikasi tiket.

Baca juga: Cegah Penumpukan Penumpang, Kemenhub Siapkan 12 Dermaga Layani Pemudik Menuju Sumatera

Syarat Pendaftaran Penumpang Mudik Gratis 2023

1. Calon penumpang diwajibkan memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Keluarga (KK).
2. Calon penumpang hanya dapat memilih satu kota tujuan mudik.
3. Calon penumpang yang mengikuti program pulang pergi, maka pendaftaran arus balik dapat dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik.
4. Calon penumpang hanya diberikan waktu tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
5. Apabila melewati jumlah hari tersebut, calon penumpang akan dianggap hangus dan tidak bisa mendaftar ulang.
6. Jika peserta mudik-balik menggunakan sepeda motor, maka wajib membawa surat kelengkapan kendaraan dan diserahkan H-1 sebelum pemberangkatan.
7. Pada saat pemberangkatan calon penumpang harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani baik mudik maupun balik.
8. Calon penumpang wajib datang satu jam sebelum pemberangkatan dimulai.

Baca juga: Pergerakan Masyarakat Lebaran 2023 Diprediksi Capai 123,8 Juta Orang

Sebagai informasi, program mudik mitra gratis MitraDarat 2023 diperkirakan dibuka kembali oleh Kemenhub menjelang hari Lebaran 2023.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Ketum PB Akuatik Optimistis...
Ketum PB Akuatik Optimistis Skema Anggaran Pelatnas Multiyears Lahirkan Atlet Berprestasi
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
Syarat dan Cara Beli...
Syarat dan Cara Beli Motor Listrik Pakai Aplikasi PLN Mobile
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved