Cara Daftar Mudik Gratis Lewat Aplikasi Mitra Darat dan Persyaratan Bagi Calon Penumpang

Senin, 13 Maret 2023 - 11:31 WIB
loading...
A A A
Jika langkah-langkah tersebut telah diselesaikan, terakhir pilih tiket yang telah dipesan dan klik tombol ‘Lihat Kode QR’. Fungsi dari tampilan kode QR ini nantinya ditujukan kepada petugas yang ada di pos validasi untuk proses verifikasi tiket.

Baca juga: Cegah Penumpukan Penumpang, Kemenhub Siapkan 12 Dermaga Layani Pemudik Menuju Sumatera

Syarat Pendaftaran Penumpang Mudik Gratis 2023

1. Calon penumpang diwajibkan memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Keluarga (KK).
2. Calon penumpang hanya dapat memilih satu kota tujuan mudik.
3. Calon penumpang yang mengikuti program pulang pergi, maka pendaftaran arus balik dapat dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik.
4. Calon penumpang hanya diberikan waktu tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
5. Apabila melewati jumlah hari tersebut, calon penumpang akan dianggap hangus dan tidak bisa mendaftar ulang.
6. Jika peserta mudik-balik menggunakan sepeda motor, maka wajib membawa surat kelengkapan kendaraan dan diserahkan H-1 sebelum pemberangkatan.
7. Pada saat pemberangkatan calon penumpang harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani baik mudik maupun balik.
8. Calon penumpang wajib datang satu jam sebelum pemberangkatan dimulai.

Baca juga: Pergerakan Masyarakat Lebaran 2023 Diprediksi Capai 123,8 Juta Orang

Sebagai informasi, program mudik mitra gratis MitraDarat 2023 diperkirakan dibuka kembali oleh Kemenhub menjelang hari Lebaran 2023.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Jika Arab Saudi Punya...
Jika Arab Saudi Punya Senjata Nuklir, Kenapa Banyak Negara Khawatir?
Berita Terkini
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Infografis
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved