Mau Mudik Gratis? Kemenhub Siapkan Kuota 24.072 Penumpang dan 900 Unit Sepeda Motor

Senin, 13 Maret 2023 - 17:00 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Daftar Mudik Gratis 2023 Bus Kemenhub Dibuka Siang Ini, Begini Cara dan Syaratnya

Sementara untuk arus mudik dan arus balik yang mengangkut sepeda motor terdapat 5 kota yakni, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Semarang dan Wonogiri.

Berikut ini syarat daftar mudik gratis Kemenhub 2023
1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK).
2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.
8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.

Berikut cara daftar mudik gratis Kemenhub 2023
Masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis Kemenhub 2023, masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi MitraDarat di Play Store atau App Store. Kemudian lakukan langkah sebagai berikut:

1. Cara login di aplikasi MitraDarat
-Klik tombol 'Login'
-Masukkan alamat email/akun Google
-Masukkan nomor telepon (WhatsApp)
-Masukkan kode OTP
-Login berhasil akan tampil Dasbord Aplikasi MitraDarat
Setelah berhasil login, kemudian masyarakat dapat memesan tiket mudik gratis.

2. Cara pesan tiket Mudik Gratis
-klik icon 'Mudik Gratis'
-Pilih titik keberangkatan dan tujuan mudik
-Pilih armada yang sesuai
-Isi identitas data penumpang
-klik tombol 'Selesaikan pesanan'
Setelah masyarakat memesan tiket, bagian berikutnya yakni mengecek bukti tiket mudik gratis

3. Cara cek bukti tiket mudik gratis
-Klik Icon 'Mudik Gratis' di aplikasi MitraDarat
-Pilih Icon 'Tiketku'
-Klik tiket yang telah dipesan
-Lalu, pilih tombol 'Lihat Kode QR'
-Tampilan Kode QR bukti pemesanan (tunjukkan kode QR ke petugas di posko validasi untuk proses verifikasi tiket).

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Lewat Aplikasi Mitra Darat dan Persyaratan Bagi Calon Penumpang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Berita Terkini
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Rusia Perluas Kuota...
Rusia Perluas Kuota Kuliah Gratis, Cetak Ahli Minyak hingga IT dari Indonesia
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Infografis
Ini Kelebihan dan Kekurangan...
Ini Kelebihan dan Kekurangan Sepeda Motor Listrik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved