Menteri Teten Tolak Thrifting Impor, Apa Sih Itu?
Senin, 13 Maret 2023 - 20:45 WIB
loading...
Pemerintah terus memberantas aktivitas thrifting impor. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Aktivitas belanja pakaian bekas (thrifting) impor dinilai menimbulkan banyak dampak negatif, mulai dari masalah lingkungan hingga merugikan pendapatan negara. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pun secara tegas menolak thrifting impor.
Baca juga: Menteri Teten Bakal Tegur Belanja Online yang Jual Barang Bekas Impor Ilegal
“Kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di Tanah Air,” kata Teten dalam keterangannya, Senin (13/03/2023).
Menteri Teten menambahkan, adanya aktivitas thrifting juga disebabkan oleh fenomena supply dan demand. Oleh sebab itu apabila supply thrifting produk impor dapat dihentikan, maka akan berpengaruh pada market yang kemudian dapat diisi oleh produk dalam negeri.
Sementra itu, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba mengatakan larangan thrifting impor sebenarnya sudah diatur dalam sejumlah peraturan. Di antaranya Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag No. 40 Tahun 2022.
“Pada Pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah pakaian bekas,” ucap Hanung.
Baca juga: Menteri Teten Bakal Tegur Belanja Online yang Jual Barang Bekas Impor Ilegal
“Kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di Tanah Air,” kata Teten dalam keterangannya, Senin (13/03/2023).
Menteri Teten menambahkan, adanya aktivitas thrifting juga disebabkan oleh fenomena supply dan demand. Oleh sebab itu apabila supply thrifting produk impor dapat dihentikan, maka akan berpengaruh pada market yang kemudian dapat diisi oleh produk dalam negeri.
Sementra itu, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba mengatakan larangan thrifting impor sebenarnya sudah diatur dalam sejumlah peraturan. Di antaranya Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag No. 40 Tahun 2022.
“Pada Pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah pakaian bekas,” ucap Hanung.
Lihat Juga :