Impor Baju Bekas Ilegal Marak, Asosiasi: Penegakan Hukum Tidak Tegas
Selasa, 14 Maret 2023 - 13:40 WIB
loading...
Asosiasi menyebut impor pakaian bekas ilegal kian menjamur dan masif. Ilustrasi Foto/MPI/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Meski aturan dengan tegas melarang impor pakaian bekas, nyatanya hingga kini masih banyak yang masuk melalui jalur tidak resmi alias illegal.
Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFi), Redma Gita Wirawasta mengatakan, saat ini impor pakaian bekas ilegal kian menjamur dan masif.
Bahkan, menurut dia, saat ini para penjual pakaian bekas impor ilegal sudah berani terang-terangan menjajakan produk ilegal tersebut. "Makin lama makin marak dan semakin terbuka," tukasnya dalam siaran Market Review di IDX Channel, Selasa (14/3/2023).
Dia menyebut salah satu penyebab utama merebaknya penjualan pakaian impor bekas ilegal lantaran tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah.
Padahal, larangan impor pakaian bekas sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Baca juga: IKM Menjerit, 150.000 Ton Baju Bekas Impor Ilegal Masuk RI Tiap Tahun
Hal itu juga diperkuat dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFi), Redma Gita Wirawasta mengatakan, saat ini impor pakaian bekas ilegal kian menjamur dan masif.
Bahkan, menurut dia, saat ini para penjual pakaian bekas impor ilegal sudah berani terang-terangan menjajakan produk ilegal tersebut. "Makin lama makin marak dan semakin terbuka," tukasnya dalam siaran Market Review di IDX Channel, Selasa (14/3/2023).
Dia menyebut salah satu penyebab utama merebaknya penjualan pakaian impor bekas ilegal lantaran tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah.
Padahal, larangan impor pakaian bekas sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Baca juga: IKM Menjerit, 150.000 Ton Baju Bekas Impor Ilegal Masuk RI Tiap Tahun
Hal itu juga diperkuat dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Lihat Juga :