Lapor SPT, Wapres Tekankan Transparansi Penggunaan Pajak
Selasa, 14 Maret 2023 - 15:45 WIB
loading...
Wapres Maruf Amin menekankan pentingnya pelaporan SPT. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT tahunan) pajak yang merupakan kewajiban seluruh wajib pajak setiap tahun. Menurut Wapres, tak ada pengecualian jabatan dalam pelaporan SPT.
Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Sepakat Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Capres-Cawapres
“Setiap tahun, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya. Wakil Presiden tentu bukan pengecualian,” tegas Wapres dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).
Wapres mengajak seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.
“Pelaporan SPT tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi para aparatur negara dan pejabat publik,” imbuh Wapres.
Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Sepakat Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Capres-Cawapres
“Setiap tahun, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya. Wakil Presiden tentu bukan pengecualian,” tegas Wapres dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).
Wapres mengajak seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.
“Pelaporan SPT tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi para aparatur negara dan pejabat publik,” imbuh Wapres.
Lihat Juga :