Manfaat Kenaikan Cukai Tembakau Akan Sia-sia tanpa Regulasi Pelarangan Penjualan Rokok Batangan
Selasa, 14 Maret 2023 - 17:51 WIB
loading...
A
A
A
Sarno, SE., M.Si (Kepala Sub Bidang Cukai, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijkan Fiskal, Kemenkeu-RI) menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan reformasi kebijakan CHT. Berkaitan dengan tarif, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah berupaya menaikkan tarif cukai setiap tahunnya untuk menekan prevalensi perokok. Selain itu juga melakukan penyederhanaan golongan. Kemudian, alokasi DBHCHT sebesar 2% atau Rp4,01 triliun (tahun 2020) dan 3% atau Rp5,48 triliun (tahun 2023) yang diperuntukkan pada aspek kesehatan (40%), kesejahteraan masyarakat (50%) dan penegakan hukum (10%).
Lebih lanjut, Sarno menjelaskan bahwa data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa kenaikan harga rokok per bungkus berpengaruh terhadap jumlah konsumsi rokok. Selain itu, secara penerimaan negara, cukai hasil tembakau selalu mengalami peningkatan, berkorelasi positif terhadap alokasi DBHCHT yang mengalami peningkatan secara alokasi
“Merespons potensi maraknya rokok ilegal jika terjadi kenaikan tarif cukai rokok, salah satu upaya Kementerian Keuangan yang dilakukan adalah dengan melakukan penindakan yang dilakukan kemenkeu setiap tahunnya mengalami peningkatan,” katanya.
Di sudut lain, dr. Benget Saragih, M. Epid (Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, P2PTM, Kemenkes) menerangkan perilaku perokok pemula terus mengalami kenaikan sampai tahun 2019 berada pada 10,70%, sedangkan prevalensi perokok dewasa meningkat pada 34,5% (70,2 juta) yang salah satu penyebabnya yaitu meningkatnya iklan rokok di media luar ruangan dan internet. Penyebab lainnya, tidak adanya regulasi mengenai pelarangan penjualan rokok eceran.
“Selama harga rokok masih terjangkau oleh masyarakat dengan pendapat menengah ke bawah maka upaya untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia lebih sulit,” tegasnya.
Baca juga: Gunakan Mobil Listrik, Perusahaan Milik Jusuf Hamka Hemat Anggaran Sampai 40 Persen
Perlunya peraturan mengenai larangan penjualan rokok eceran juga diperkuat oleh Iftita Rahma Ikrima, selaku perwakilan dari Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Bappenas. “Perlu peraturan, termasuk diatur kebijakan harga,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Sarno menjelaskan bahwa data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa kenaikan harga rokok per bungkus berpengaruh terhadap jumlah konsumsi rokok. Selain itu, secara penerimaan negara, cukai hasil tembakau selalu mengalami peningkatan, berkorelasi positif terhadap alokasi DBHCHT yang mengalami peningkatan secara alokasi
“Merespons potensi maraknya rokok ilegal jika terjadi kenaikan tarif cukai rokok, salah satu upaya Kementerian Keuangan yang dilakukan adalah dengan melakukan penindakan yang dilakukan kemenkeu setiap tahunnya mengalami peningkatan,” katanya.
Di sudut lain, dr. Benget Saragih, M. Epid (Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, P2PTM, Kemenkes) menerangkan perilaku perokok pemula terus mengalami kenaikan sampai tahun 2019 berada pada 10,70%, sedangkan prevalensi perokok dewasa meningkat pada 34,5% (70,2 juta) yang salah satu penyebabnya yaitu meningkatnya iklan rokok di media luar ruangan dan internet. Penyebab lainnya, tidak adanya regulasi mengenai pelarangan penjualan rokok eceran.
“Selama harga rokok masih terjangkau oleh masyarakat dengan pendapat menengah ke bawah maka upaya untuk menekan prevalensi perokok di Indonesia lebih sulit,” tegasnya.
Baca juga: Gunakan Mobil Listrik, Perusahaan Milik Jusuf Hamka Hemat Anggaran Sampai 40 Persen
Perlunya peraturan mengenai larangan penjualan rokok eceran juga diperkuat oleh Iftita Rahma Ikrima, selaku perwakilan dari Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Bappenas. “Perlu peraturan, termasuk diatur kebijakan harga,” pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :