Manfaat Kenaikan Cukai Tembakau Akan Sia-sia tanpa Regulasi Pelarangan Penjualan Rokok Batangan
Selasa, 14 Maret 2023 - 17:51 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, dari sisi yang lain, pajak tembakau juga merupakan peluang bagi pemerintah untuk memajukan pemerataan dan menuju pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) pada penyakit tidak menular, universal health coverage, dan kontaminasi dan polusi air, udara dan tanah.
Kendati demikian, dalam riset yang dilakukan Tim Peneliti CHED ITB-AD, Diyah Hesti Kusumawardani, SE., M.Si., Roosita Meilani Dewi, M.Si., dan Inta Hartaningtyas Rani, SE., MBA. menunjukkan fakta-fakta yaitu pemerintah dari tahun 2012 hingga 2024 sebetulnya sudah menaikkan pajak cukai tembakau dan harga jual eceran (HJE) tembakau, kecuali pada tahun pemilu yaitu tahun 2014 dan 2019, akan tetapi jumlah perokok di Indonesia meningkat dari 1990 – 2019 menjadi 25 – 50%.
Selain itu, kenaikan pajak yang diharapkan dapat mengurangi perdagangan gelap, tidak berarti menghilangkan perdagangan gelap itu sendiri. Sebab salah satu kerugian dari kenaikan pajak dan harga tembakau adalah munculnya rokok ilegal yang berakibat pada peralihan ke produk rokok ilegal dan subtitusi yang lebih murah (HTP yang lebih rendah).
Meskipun Indonesia masih inelastis terhadap kenaikan harga rokok, pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10% berlaku tahun 2023 dan 2024.
Dalam diseminasi ini dipaparkan bahwa jumlah perokok di Indonesia yang cenderung stagnan menunjukkan timpangnya regulasi pengendalian tembakau di Indonesia. Kekosongan regulasi anyar pelarangan penjualan rokok batangan diperlukan guna optimalisasi ketercapaian SDM unggul serta adanya Net Benefit Income bagi setiap rumah tangga terutama golongan keluarga miskin (berpendapatan rendah).
Larangan penjualan rokok secara batangan juga sejalan dengan cita-cita yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi.
“Kenaikan cukai dan HTP rokok akan kurang efektif jika masyarakat masih dapat membeli rokok secara batangan, maka pelarangan penjualan rokok batangan akan mengakselerasi efektifitas kebijakan tersebut dalam menurunkan prevalensi rokok di Indonesia,” ujar Diyah Hesti dalam pemarapannya.
Hadir sebagai penanggap dalam kegiatan diseminasi hasil riset ini di antaranya Sarno, SE., M.Si. selaku Kepala Sub Bidang Cukai, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijkan Fiskal, Kemenkeu-RI, Iftita Rahma Ikrima, selaku perwakilan dari Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Bappenas, dan dr. Benget Saragih, M. Epid selaku Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, P2PTM, Kemenkes-RI.
Kendati demikian, dalam riset yang dilakukan Tim Peneliti CHED ITB-AD, Diyah Hesti Kusumawardani, SE., M.Si., Roosita Meilani Dewi, M.Si., dan Inta Hartaningtyas Rani, SE., MBA. menunjukkan fakta-fakta yaitu pemerintah dari tahun 2012 hingga 2024 sebetulnya sudah menaikkan pajak cukai tembakau dan harga jual eceran (HJE) tembakau, kecuali pada tahun pemilu yaitu tahun 2014 dan 2019, akan tetapi jumlah perokok di Indonesia meningkat dari 1990 – 2019 menjadi 25 – 50%.
Selain itu, kenaikan pajak yang diharapkan dapat mengurangi perdagangan gelap, tidak berarti menghilangkan perdagangan gelap itu sendiri. Sebab salah satu kerugian dari kenaikan pajak dan harga tembakau adalah munculnya rokok ilegal yang berakibat pada peralihan ke produk rokok ilegal dan subtitusi yang lebih murah (HTP yang lebih rendah).
Meskipun Indonesia masih inelastis terhadap kenaikan harga rokok, pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10% berlaku tahun 2023 dan 2024.
Dalam diseminasi ini dipaparkan bahwa jumlah perokok di Indonesia yang cenderung stagnan menunjukkan timpangnya regulasi pengendalian tembakau di Indonesia. Kekosongan regulasi anyar pelarangan penjualan rokok batangan diperlukan guna optimalisasi ketercapaian SDM unggul serta adanya Net Benefit Income bagi setiap rumah tangga terutama golongan keluarga miskin (berpendapatan rendah).
Larangan penjualan rokok secara batangan juga sejalan dengan cita-cita yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi.
“Kenaikan cukai dan HTP rokok akan kurang efektif jika masyarakat masih dapat membeli rokok secara batangan, maka pelarangan penjualan rokok batangan akan mengakselerasi efektifitas kebijakan tersebut dalam menurunkan prevalensi rokok di Indonesia,” ujar Diyah Hesti dalam pemarapannya.
Hadir sebagai penanggap dalam kegiatan diseminasi hasil riset ini di antaranya Sarno, SE., M.Si. selaku Kepala Sub Bidang Cukai, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijkan Fiskal, Kemenkeu-RI, Iftita Rahma Ikrima, selaku perwakilan dari Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Bappenas, dan dr. Benget Saragih, M. Epid selaku Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, P2PTM, Kemenkes-RI.
Lihat Juga :