Percepatan Pelabelan SNI HTP Bisa Berbenturan dengan Revisi PP No 109/2012

Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:51 WIB
loading...
Percepatan Pelabelan...
Menakar apakah percepatan pelabelan SNI HTP berpotensi akan berbenturan dengan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan finalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Asisten Deputi Kependudukan dan Keluarga Berencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Imam Pasli menjelaskan bahwa saat ini draft revisi PP terkait produk tembakau tersebut sudah dikembalikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk finalisasi. "Untuk draft revisi masih difinalkan di Dirjen Kesmas Kemenkes," ujar Imam saat dikontak, Jumat (17/7/2020).

( )

Salah satu poin yang paling banyak mengundang kontroversi adalah pengaturan/larangan penjualan produk tembakau alternatif. Inilah yang menjadi basis Kementerian Perindustrian kemudian mempercepat proses pelabelan SNI bagi produk tembakau alternatif, meski kemudian masih terbilang belum tepat sasaran.

Produk tembakau alternatif pertama yang diprioritaskan Kementerian Perindustrian adalah tembakau yang dipanaskan atau heated tobacco product (HTP), meski produk itu tersebut belum beredar luas di Indonesia. Sementara vape yang telah lebih lama beredar justru baru akan dibahas di tahun mendatang.

Ditanya apakah percepatan pelabelan SNI HTP ini akan berbenturan dengan revisi PP 109/2012 ini, Imam mengelak. "Detailnya silahkan ke Kemenkes. Saya juga belum terlalu pas untuk menjelaskannya," ujarnya.

( )

Dikonfirmasi soal itu, Karokom Yanmas Kementerian Kesehatan drg. Widyawati menjawab singkat. "Sedang dalam progres pembahasan," ujar dia saat dikontak.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim membenarkan, tahun ini Kementeriannya akan tetap fokus membahas dua standarisasi produk tembakau, yakni rokok putih dan HTP.

Saat ini penyusunan SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan itu sudah dalam tahap penyusunan teknis RSNI standarisasi yang dipimpin oleh KABAR (Koalisi Bebas TAR), yang tidak tergabung dalam komite teknis penyusunan SNI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)