Percepatan Pelabelan SNI HTP Bisa Berbenturan dengan Revisi PP No 109/2012
Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:51 WIB
loading...
Menakar apakah percepatan pelabelan SNI HTP berpotensi akan berbenturan dengan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan finalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Asisten Deputi Kependudukan dan Keluarga Berencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Imam Pasli menjelaskan bahwa saat ini draft revisi PP terkait produk tembakau tersebut sudah dikembalikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk finalisasi. "Untuk draft revisi masih difinalkan di Dirjen Kesmas Kemenkes," ujar Imam saat dikontak, Jumat (17/7/2020).
(Baca Juga: Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor UMKM, Vape Butuh Regulasi Standarisasi )
Salah satu poin yang paling banyak mengundang kontroversi adalah pengaturan/larangan penjualan produk tembakau alternatif. Inilah yang menjadi basis Kementerian Perindustrian kemudian mempercepat proses pelabelan SNI bagi produk tembakau alternatif, meski kemudian masih terbilang belum tepat sasaran.
Produk tembakau alternatif pertama yang diprioritaskan Kementerian Perindustrian adalah tembakau yang dipanaskan atau heated tobacco product (HTP), meski produk itu tersebut belum beredar luas di Indonesia. Sementara vape yang telah lebih lama beredar justru baru akan dibahas di tahun mendatang.
Asisten Deputi Kependudukan dan Keluarga Berencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Imam Pasli menjelaskan bahwa saat ini draft revisi PP terkait produk tembakau tersebut sudah dikembalikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk finalisasi. "Untuk draft revisi masih difinalkan di Dirjen Kesmas Kemenkes," ujar Imam saat dikontak, Jumat (17/7/2020).
(Baca Juga: Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor UMKM, Vape Butuh Regulasi Standarisasi )
Salah satu poin yang paling banyak mengundang kontroversi adalah pengaturan/larangan penjualan produk tembakau alternatif. Inilah yang menjadi basis Kementerian Perindustrian kemudian mempercepat proses pelabelan SNI bagi produk tembakau alternatif, meski kemudian masih terbilang belum tepat sasaran.
Produk tembakau alternatif pertama yang diprioritaskan Kementerian Perindustrian adalah tembakau yang dipanaskan atau heated tobacco product (HTP), meski produk itu tersebut belum beredar luas di Indonesia. Sementara vape yang telah lebih lama beredar justru baru akan dibahas di tahun mendatang.
Lihat Juga :