Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor UMKM, Vape Butuh Regulasi Standarisasi
Kamis, 09 Juli 2020 - 22:21 WIB
loading...
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta seluruh komponen pemerintah mendukung perkembangan industri vape. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta seluruh komponen pemerintah mendukung perkembangan industri vape. Meski masih terbilang industri baru, namun APVI mengungkapkan sektor ini telah mampu menyumbang besar ke kas negara dan membuka banyak lapangan kerja.
"Industri ini masih baru dan sedang berkembang. Kami menyumbang cukai 1 triliun di 2019 saja dan menciptakan lapangan kerja baru, terutama di sektor UMKM," ujar Ketua Umum APVI Aryo Andrianto, Kamis (9/7/2020).
Jumlah UMKM menurut APVI sudah 5.000 toko, dengan serapan tenaga kerja 50.000 orang. Salah satu bentuk dukungan terhadap vape adalah dengan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
(Baca Juga: Pengamat Dorong SNI Vape Lebih Mendesak Dibanding HTP )
Dalam suatu industri yang baru, lanjut Aryo, adanya regulasi dan standarisasi sangat dibutuhkan. Sejauh ini regulasi produk maupun industri HPTL, termasuk vape di dalamnya, yang berlaku hanya Peraturan Menteri Keuangan 156/2018. Permenkeu itu hanya mengatur tentang penetapan tarif cukai.
"Bagi kami yang mayoritas anggotanya adalah UMKM, SNI untuk vape adalah awal yang sangat baik. Hal yang terpenting ada kejelasan bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen," tutur dia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri mendahulukan pembahasan SNI tembakau yang dipanaskan atau HTP ketimbang vape. APVI menyatakan menghormati keputusan Kemenperin itu. "Kami terlibat aktif dan siap mengawal pembahasan SNI HTP yang sedang berjalan. Bagi kami, proses ini dapat mempermudah untuk menyusun SNI vape nantinya," imbuh Edy.
"Industri ini masih baru dan sedang berkembang. Kami menyumbang cukai 1 triliun di 2019 saja dan menciptakan lapangan kerja baru, terutama di sektor UMKM," ujar Ketua Umum APVI Aryo Andrianto, Kamis (9/7/2020).
Jumlah UMKM menurut APVI sudah 5.000 toko, dengan serapan tenaga kerja 50.000 orang. Salah satu bentuk dukungan terhadap vape adalah dengan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
(Baca Juga: Pengamat Dorong SNI Vape Lebih Mendesak Dibanding HTP )
Dalam suatu industri yang baru, lanjut Aryo, adanya regulasi dan standarisasi sangat dibutuhkan. Sejauh ini regulasi produk maupun industri HPTL, termasuk vape di dalamnya, yang berlaku hanya Peraturan Menteri Keuangan 156/2018. Permenkeu itu hanya mengatur tentang penetapan tarif cukai.
"Bagi kami yang mayoritas anggotanya adalah UMKM, SNI untuk vape adalah awal yang sangat baik. Hal yang terpenting ada kejelasan bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen," tutur dia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri mendahulukan pembahasan SNI tembakau yang dipanaskan atau HTP ketimbang vape. APVI menyatakan menghormati keputusan Kemenperin itu. "Kami terlibat aktif dan siap mengawal pembahasan SNI HTP yang sedang berjalan. Bagi kami, proses ini dapat mempermudah untuk menyusun SNI vape nantinya," imbuh Edy.
Lihat Juga :