Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) 2023: Alirkan Kebaikan untuk Nusantara

Senin, 13 Maret 2023 - 15:00 WIB
loading...
Penyediaan Air Minum...
Salah satu infrastuktur penting untuk layanan dasar adalah pembangunan sarana air minum untuk memberikan layanan akses air minum kepada seluruh masyarakat Indonesia.
A A A
JAKARTA - Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu pilihan strategis dalam mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Indonesia. Perhatian pemerintah di bidang infrastruktur pada beberapa tahun terakhir telah berdampak pada peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur di Indonesia.

Salah satu infrastuktur penting untuk layanan dasar adalah pembangunan sarana air minum untuk memberikan layanan akses air minum kepada seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu kegiatan pembangunan sarana air minum yang telah dilaksanakan dan telah memberikan kontribusi layanan akses air minum kepada masyarakat adalah Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas).

Seperti yang diketahui, Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG) pada tujuan 6, yaitu Mewujudkan Akses Air Minum Aman serta berkelanjutan Bagi Semua. Pemerintah juga telah menyelaraskan target SDGs dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang mengamanatkan terwujudnya 100% akses air minum layak.

Pamsimas telah mulai diimplementasikan sejak 2008 dan pada 2013 dilanjutkan dengan program Pamsimas II. Selanjutnya pada 2016, Pamsimas memasuki Tahap III dan berakhir sesuai closing date dana Loan pada akhir Desember 2021 dan closing date dana Grant pada Agustus 2022.

Pelaksanaan Pamsimas pada 2022 merupakan tahun peralihan dari lima tahun periode program Pamsimas III yang bersumber dana Loan dan Grant menjadi bersumber dana Rupiah Murni. Hal ini ditandai dengan pembiayaan dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) pada tahun 2022 yaitu sebanyak 1.810 desa/kelurahan dengan rincian sebanyak 85 desa dibiayai dengan dana Grant TF dan sebanyak 1.725 desa/kelurahan dibiayai dengan dana Rupiah Murni.

Selain itu pembiayaan untuk tenaga pendamping di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan desa/kelurahan seluruhnya telah menggunakan dana Rupiah Murni.

Sampai dengan akhir 2022, Pamsimas telah berhasil meningkatkan jumlah warga perdesaan dan pinggiran kota yang dapat mengakses pelayanan air minum, serta meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat di sebanyak 37.482 desa yang tersebar di 415 kabupaten/kota di 33 provinsi dan hasil programnya telah dinikmati oleh lebih dari 25.9 juta penduduk Indonesia.

Pada 2023, Pamsimas sebagai salah satu kegiatan penyediaan air minum berbasis masyarakat yang telah memberikan kontribusi terhadap pencapaian air minum serta meningkatkan rasa memiliki masyarakat untuk mendukung keberlanjutan sarana terbangun masih akan dilanjutkan penyelenggaraannya.

Hal ini bertujuan untuk mendukung capaian tambahan masyarakat yang dapat mengakses sarana air minum yang layak dan berkualitas baik. Selain untuk memberikan layanan dan akses air minum kepada masyarakat, pelaksanaan Pamsimas 2023 juga diharapkan memberikan kontribusi terhadap penyediaan lapangan kerja dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat melalui kegiatan padat karya Infrastruktur Berbasis Masyarakat.


Tujuan, Sasaran, Prinsip, dan Pendekatan
Pamsimas 2023 bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan air minum yang berkelanjutan dengan pendekatan berbasis masyarakat. Tujuan ini dapat terwujud apabila sasaran kegiatan dapat tercapai. Sasaran kegiatan Pamsimas adalah Jumlah tambahan orang yang mempunyai akses terhadap fasilitas air minum yang layak secara berkelanjutan, Jumlah tambahan orang yang memiliki akses terhadap layanan air minum melalui sambungan rumah (SR) dan Jumlah desa/kelurahan yang memiliki Pengelolaan Layanan Air Minum terbangun.

Adapun kriteria dan persyaratan secara umum untuk desa/kelurahan sasaran Pamsimas Tahun 2023 meliputi (i) Cakupan akses air minum layak belum 100%; (ii) Tidak termasuk daerah layanan dan/atau pengembangan air minum PDAM; (iii) Memiliki sumber air baku atau SPAM eksisting yang dapat dikembangkan; (iv) Adanya kesanggupan masyarakat untuk kontribusi minimal 10% dari biaya RKM dalam bentuk in-cash (uang tunai) dan atau in-kind (tenaga kerja/material local).

Selain itu untuk mengoperasikan dan memelihara sarana terbangun dan menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan sarana serta (v) Adanya kesanggupan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menyediakan dana untuk pengembangan dan keberlanjutan SPAM terbangun terutama penambahan sambungan rumah.

Pamsimas dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat melalui keterlibatan masyarakat (perempuan dan laki-laki, kaya dan miskin, dan lain-lain) dan pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat (demand responsive approach). Kedua pendekatan tersebut dilakukan melalui proses pemberdayaan masyarakat untuk menumbuhkan prakarsa, inisiatif, dan partisipasi aktif masyarakat dalam memutuskan, merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengoperasikan dan memelihara sarana yang telah dibangun, serta melanjutkan kegiatan peningkatan derajat kesehatan di masyarakat

Selain pendekatan berbasis masyarakat, seluruh pelaksanaan dan pengelolaan Pamsimas menganut pendekatan kolaborasi. Artinya Pamsimas dilaksanakan secara kolaborasi antar Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat berdasarkan tupoksi masing-masing.

Peran pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang kebijakan dalam pengusulan desa/kelurahan serta kolaborasi berbagai program air minum yang bekerja di wilayah kabupaten/kota untuk memastikan percepatan pencapaian akses universal air minum; Adapun prinsip-prinsip yang diterapkan dalam Pamsimas adalah Tanggap Kebutuhan; Partisipatif, di mana seluruh masyarakat (baik miskin, kaya, perempuan, laki-laki) menjadi pelaku utama dan terlibat secara aktif dalam seluruh tahapan kegiatan Pamsimas; Kesetaran Gender di mana Pamsimas memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan maupun laki-laki, untuk mengambil keputusan, berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan sarana air minum.

Selain itu prinsip Keberpihakan pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yaitu Kegiatan Pamsimas memastikan masyarakat mendapatkan akses air minum yang layak dan aman; Prinsip Akses bagi Semua Masyarakat dimana Kegiatan Pamsimas memastikan semua masyarakat termasuk masyarakat berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas) dapat mengakses air minum yang layak dan berkelanjutan; Prinsip Perlindungan pada Anak yaitu Kegiatan Pamsimas memastikan bahwa pelayanan air minum yang dibangun akan mudah untuk dimanfaatkan dan ramah pada anak; Keberlanjutan yaitu sarana terbangun dan perubahan perilaku memberikan manfaat secara menerus. Keberlanjutan harus diciptakan bersama oleh para pelaku Kegiatan Pamsimas sejak awal pelaksanaan; serta prinsip Berbasis Nilai yaitu Kegiatan Pamsimas diselenggarakan dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur terutama kejujuran, dapat dipercaya, tanpa pamrih, dan gotong royong.

Prinsip lain yang juga penting dalam Pelaksanaan Pamsimas adalah prinsip Transparansi dan Akuntabilitas yang artinya bahwa pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan hasil Pamsimas harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana Bantuan Pemerintah akan langsung diberikan kepada masyarakat tanpa perantara oleh pihak lain dan tanpa ada potongan/pungutan dari pihak manapun.

Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk dimanfaatkan dalam pembiayaan kegiatan pembangunan sarana air minum masyarakat.Seluruh pelaku terkait dan masyarakat berhak mendapatkan informasi secara akurat dan terpercaya terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana air minum masyarakat di desa/kelurahan.

Pamsimas selalu mendorong adanya upaya pencegahan resiko Kolusi dan Korupsi, serta pencegahan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan di tingkat masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar penyelenggaraan Pamsimas benar-benar dapat bebas dari penyelewengan dana yang dapat merugikan masyarakat dan bebas dari perbuatan melawan hukum. Sangat diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaksanaan Pamsimas agar mendukung dan laksanakan bersama dengan sebaik-baiknya

Tahapan Kegiatan di Tingkat Masyarakat
Secara umum kegiatan tingkat masyarakat terdiri atas dua tahapan yaitu Tahap persiapan dan perencanaan serta Tahap pelaksanaan kegiatan, termasuk didalam nya kegiatan penyelesaian kegiatan dan serah terima.

Tahap persiapan tingkat masyarakat diawali dengan sosialisasi kabupaten/kota yang bertujuan menginformasikan pelaksanaan Kegiatan Pamsimas 2023 dalam mendukung pencapaian 100% akses air minum serta menumbuhkan kesadaran bersama bahwa pencapaian 100% akses air minum merupakan program bersama dan membutuhkan kerjasama antara pemerintah (pusat sampai dengan desa/kelurahan) dan masyarakat.

Output dari kegiatan ini berupa Komitmen Pemda, Kecamatan & Pemdes utk melaksanakan Pamsimas. Kegiatan Selanjutnya adalah Sosialisasi Desa.Kelurahan. Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang Kegiatan Pamsimas dan penyampaian bahwa desa/kelurahan telah dinyatakannya sebagai Desa/Kelurahan Sasaran Kegiatan Pamsimas serta Memperoleh komitmen kesanggupan masyarakat untuk kontribusi dan mendiskusikan mekanisme pengumpulan kontribusi masyarakat. Output dari kegiatan ini adalah Komitmen Pemdes dan Kesanggupan Masyarakat utk melaksanakan Pamsimas. Kegiatan selanjutnya adalah Pembentukan Kelompok Masyarakat dan Penyusunan Rencana Kerja Kelompok Masyarakat.

Tahap selanjutnya adalah tahap perencanaan. Tahap perencanaan diawali dengan kegiatan Pemicuan/CLTS dan IMAS. Kegiatan Pemicuan merupakan proses membangkitkan dan memberdayakan masyarakat untuk menganalisa kondisi sanitasi di masyarakat itu sendiri, dan memulai aksi lokal bersama untuk Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) dan menerapkan perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) serta pengamanan air minum rumah tangga (PAMRT), sementara kegiatan IMAS atau Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi adalah kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur dan melakukan kajian terhadap kondisi masyarakat terkait permasalahan di bidang air minum, tingkat kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas air minum, serta mengidentifikasi sumber daya dan potensi yang tersedia di masyarakat.

Setelah Pemicuan dan IMAS, kegiatan selanjutnya adalah Pemilihan Opsi Sarana dan kegiatan non fisik. Output kegiatan ini adalah Kesepakatan Opsi Teknologi SAM dan Kegiatan non fisik. Setelah pemilihan opsi kegiatan penting yang harus dilakukan adalah Pemeriksaaan Kualitas Air Pra Konstruksi.

Kegiatan ini berupa pemeriksanaan laboratorium terhadap sumber air yang akan digunakan sebagai air baku untuk sarana air minum yang akan direncanakan. Output dari kegiatan ini adalah Kelayakan Sumber Air yang akan digunaka sebagai air baku. Apabila dari hasil pemeriksaan terdapat beberapa parameter yang yang berada kadar maksimum yang berdasarkan Pemenkes 492 Tahun 2010 maka perencanaan yang akan disusun harus menyertakan perencanaan pengolahan air agar kualitas air sesuai dengan ketentuan.

Kegiatan berikutnya pada tahap perencanaan adalah melakukan survey lapangan. Kegiatan survey yang dilakukan berupa survey teknis, survey harga bahan dan survey upah. Berdasarkan hasil survey lapangan kemudian dilakukan kegiatan penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM). Setelah RKM selesai disusun maka kegiatan berikutnya adalah Evaluasi, Verifikasi dan Pengesahan RKM. Hasil akhir kegiatan ini adalah Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) yang siap untuk digunakan sebagai dasar untuk pemberian dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat.

Setelah RKM disahkan oleh Balai PPW, maka kegiatan memasuki tahap pelaksanaan. Tahap Pelaksanaan tingkat masyarakat diawali dengan kegiatan penerbitan SK Penerima BPM. SK ini diterbitkan oleh Balai PPW yang berisikan nama desa/kelurahan sasaran Pamsimas 2023 yang akan menerima Dana BPM Pamsimas 2023 berikut rincian nilai BPM dan no rekening Kelompok Masyarakat selaku pihak yang akan menerima danba BPM Pamsimas. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan kontrak swakelola antara PPK Air Minum selaku pengelola Dana BPM Pamsimas dengan Ketua Kelompok Masyarakat selaku penerima Dana BPM Pamsimas. Dari proses ini akan dihasilkan Kontrak Swakelola yang akan menjadi dasar pencairan dana BPM Pamsimas.

Kegiatan lanjutan adalah pencairan Dana BPM. Dana PBM akan cair dan langsung masuk ke rekening kelompok masyarakat. Dana PBM akan cair dalam dua tahap yaitu tahap pertama sebanyak 70% dan tahap kedua sebesar 40%. Setiap pencairan memerlukan berbagai persyaratan dan harus dipenuhi oleh kelompok masyarakat. Setelah Dana BPM cair, maka Kelompok Masyarakat segera melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan pada RKM yaitu kegiatan pelatihan tingkat masyarakat, kegiatan promosi kesehatan dan kegiatan pembangunan sarana air minum. Seluruh bukti transaksi pembelian dan pembayaran untuk semua kegiatan harus dikumpulkan dan disampian serta dibuat laporan dan pembukuannya. Semua proses ini harus tranparan dan harus disampaikan kepada masyarakat setiap lokasi sasaran secara berkala.

Setelah semua kegiatan selesai termasuk pembangunan sarana air minum, sebelum dilakukan kegiatan uji coba system dan penyelesaian kegiatan maka dilakukan pembentuka Kelompok Pengelola Sistem Sarana Air Minum (KPSPAM). KPSPAM adalah kelompok masyarakat yang akan bertugas melakukan pengelolaan berupa kegiatan operasi dan pemeliharaan sarana air minum Pamsimas. yang telah dibangun. Kegiatan terakhir yang dlakukan adalah kegiatan uji coba system. Penyelesaian kegiatan dan serah terima infrastruktur air minum. Untuk desa Satker PPP, Balai PPW menyerahkan kegiatan yang sudah dilaksanakan berupa Infrastruktur Air Minum kepada Pemerintah Desa. Selanjutnya berdasarkan Musyawarah masyarakat dan pemerintah desa, Pemerintah Desa kemudian menyerahkan Infrastruktur Air Minum dan/atau pengelolaan hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan kepada KPSPAM.

Penutup
Keberhasilan pelaksanana Pamsimas di tahun 2023 ini tidak akan lepas dari dukungan semua pihak. Dukungan, komitmen, kerjasama dan kolaborasi yang baik dari para segenap pemangku kepentingan terkait sesuai peran dan kewenangannya, baik pengelola Pamsimas di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, desa, dan masyarakat agar tujuan Pamsimas dapat tercapai.

Perwujudan penyediaan akses air minum yang berkelanjutan, tidak hanya bergantung pada ketersediaan infrastruktur, tetapi juga sangat dipengaruhi dengan adanya regulasi dan institusi pengelola yang memiliki tugas dan fungsi pada pelayanan air minum, serta tentunya dukungan alternatif sumber pendanaan untuk melaksanakan operasi dan pemeliharaan. Hal ini menjadi penting, mengingat kegiatan pasca pembangunan seringkali menjadi hambatan terhadap keberfungsian dan keberlanjutan infrastruktur terbangun, karenanya perlu menjadi perhatian terutama dari pihak Pemerintah Daerah sebagai pelaku utama penyelenggara kegiatan air minum.

Semua ini perlu kerja sama dan komitmen yang kuat dari segenap pihak dan pelaku pemerintah, swasta dan masyarakat serta pihak-pihak lainnya. Tujuannya hanya satu yaitu memberikan kemudahan seluruh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan sarana air minum yang berkualitas. Layanan air minum terpenuhi, kesehatan masyarakat akan terus meningkat. Kesehatan tetap baik, produktivitas masyarakat pun akan meningkat dan akhirnya kesejahteraan juga akan meningkat. Semua berawal dari penyediaan layanan air minum kepada masyarakat. Mari kita selalu berkomitmen untuk mengalirkan kebaikan untuk Nusantara....
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)