Imbas Kekayaan Tak Wajar Pejabat Kemenkeu, DPR Panggil Sri Mulyani pada 27 Maret
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dari kekayaan pejabat yang tak wajar hingga dugaan transaksi janggal bernilai ratusan triliun membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menjadi sorotan.
Rentetan kejadian ini bisa mengikis kepercayaan publik terhadap kementerian yang dipimpin Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati itu.
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad menyoroti temuan sejumlah pegawai yang memiliki kekayaan tak wajar di DJP Kemenkeu.
Menurut dia, adanya kasus ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap Kemenkeu khususnya wajib pajak (WP) kepada DJP. Pasalnya, setiap tahun, anggaran yang digelontorkan kepada instansi keuangan tersebut cukup besar.
Salah satu kasus yang mencuat dan menjadi sorotan adalah kekayaan fantastis mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Ro56 miliar. Tak kalah ramai aksi pamer harta dari mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Menilik kejadian demi kejadian tersebut, Komisi XI DPR akan memanggil Menkeu Sri Mulyani dan jajarannya pada 27 Maret 2023 mendatang. Nantinya, pembahasan akan difokuskan terkait reformasi birokrasi dan reformasi perpajakan.
“Kita menyesalkan apa yang telah terjadi di DJP (dengan) adanya temuan. Harapan publik yang begitu besar ternyata telah diabaikan. Kita menganggap reformasi perpajakan yang didengungkan telah berhasil, (tapi kini) belum mampu menjaga kepercayaan wajib pajak dan ini sangat penting untuk dikembalikan," papar Kamrussamad dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
“Kepercayaan wajib pajak berpengaruh terhadap institusi perpajakan kita, ini pekerjaan baru yang harus dikembalikan,” tandasnya. Tak hanya itu, Kamrussamad juga meminta Menkeu untuk mengevaluasi para pejabat di Eselon I dan Eselon II secara keseluruhan.
“Bukan hanya pegawai tertentu yang kasusnya mencuat, tapi langsung mengevaluasi secara keseluruhan. Kalau tidak, wajib pajak nanti akan semakin turun kepercayaan terhadap institusi perpajakan kita,” pungkas Kamrussamad.
Rentetan kejadian ini bisa mengikis kepercayaan publik terhadap kementerian yang dipimpin Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati itu.
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad menyoroti temuan sejumlah pegawai yang memiliki kekayaan tak wajar di DJP Kemenkeu.
Menurut dia, adanya kasus ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap Kemenkeu khususnya wajib pajak (WP) kepada DJP. Pasalnya, setiap tahun, anggaran yang digelontorkan kepada instansi keuangan tersebut cukup besar.
Salah satu kasus yang mencuat dan menjadi sorotan adalah kekayaan fantastis mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Ro56 miliar. Tak kalah ramai aksi pamer harta dari mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Menilik kejadian demi kejadian tersebut, Komisi XI DPR akan memanggil Menkeu Sri Mulyani dan jajarannya pada 27 Maret 2023 mendatang. Nantinya, pembahasan akan difokuskan terkait reformasi birokrasi dan reformasi perpajakan.
“Kita menyesalkan apa yang telah terjadi di DJP (dengan) adanya temuan. Harapan publik yang begitu besar ternyata telah diabaikan. Kita menganggap reformasi perpajakan yang didengungkan telah berhasil, (tapi kini) belum mampu menjaga kepercayaan wajib pajak dan ini sangat penting untuk dikembalikan," papar Kamrussamad dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Kembalikan Kepercayaan Publik Secepatnya
Atas kasus tersebut, Komisi XI DPR meminta Sri Mulyani mengambil langkah cepat untuk mengembalikan kepercayaan publik. Pasalnya, pilar utama untuk pembangunan nasional berkelanjutan adalah penerimaan negara yang salah satu sumbernya dari pajak“Kepercayaan wajib pajak berpengaruh terhadap institusi perpajakan kita, ini pekerjaan baru yang harus dikembalikan,” tandasnya. Tak hanya itu, Kamrussamad juga meminta Menkeu untuk mengevaluasi para pejabat di Eselon I dan Eselon II secara keseluruhan.
“Bukan hanya pegawai tertentu yang kasusnya mencuat, tapi langsung mengevaluasi secara keseluruhan. Kalau tidak, wajib pajak nanti akan semakin turun kepercayaan terhadap institusi perpajakan kita,” pungkas Kamrussamad.
(ind)