Asosiasi E-commerce: Pemberantasan Thrifting Harus Hati-hati

Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:45 WIB
loading...
Asosiasi E-commerce:...
Pemberantasan aktivitas thrifting impor di belanja online tak bisa sembarang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Larangan menjual impor baju atau pakaian bekas atau thrifting yang disuarakan oleh Presiden Jokowi membuat beberapa pihak berbenah untuk membereskan bisnis yang dianggap mematikan industri tekstil dalam negeri tersebut. Salah satu pihak itu adalah penyedia platform belanja online (marketplace).

Baca juga: Mengintip Pledoi Pedagang dan Pembeli dari Aktivitas Thrifting Impor di Pasar Senen Ikhsan Permana SP Sabtu, 18 Maret 2023 - 07:35 WIB

Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan pemberantasan akan dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, besarnya jumlah pelaku usaha dan banyaknya produk yang dijual memberikan tantangan tersendiri saat melakukan pemberantasan aktivitas pembelian pakaian bekas (thrifting) impor.

“Tentu kami sudah berkomunikasi dengan marketplace yang tergabung sebagai anggota. Ini dilakukan untuk menyosialisasikan pemberantasan impor baju bekas di masing-masing platform. Mereka kemudian akan meneruskan informasi kepada para penjual. Tapi tentu tidak mudah dalam pemberantasannya,” ujar Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (18/3/2023).

Budi mengatakan, penjualan di marketplace bersifat user generated content, karena penjual memiliki peluang untuk menjual barang dan mengupload produk di tokonya masing-masing. Sehingga idEA dan anggota sangat berhati-hati untuk menyeleksi (takedown) barang-barang tersebut.

Apalagi, impor baju bekas bersinggungan secara langsung dengan penjualan baju bekas yang sering dilakukan banyak pihak untuk hidup lebih minimalis. Budi mengatakan pihaknya berusaha untuk menyeimbangkan prinsip kemudahan berjualan dan kepatuhan hukum.

“Menjadi tantangan juga karena pedagang menjual ragam produk, misalnya dia menjual 1 produk thrifting, tapi produk yang lainnya tidak melanggar hukum. Artinya kan kita tidak bisa sembarang memberikan sanksi. Harus dipelajari dulu apakah itu barang thrifting dan berapa banyak produk serupa yang dijual. Jangan sampai kita menghapus produk yang tidak melanggar,” imbuhnya.

Dengan demikian, Budi mengajak kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan. Hal ini bisa dilakukan oleh platform, pemerintah dan masyarakat dengan mengirimkan link produk yang diduga melanggar dan melaporkannya kepada asosiasi.

Baca juga: 6 Drakor Original Rating Tertinggi pada 2023 dari Platform Streaming

“Atau masyarakat bisa secara langsung klik tombol ‘report’ atau ‘laporkan’ yang sudah disediakan di masing-masing platform,” pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Euforia Pesta Belanja...
Euforia Pesta Belanja Tengah Tahun, Watsons 6.6 Mid Year Sale Makin Nyaman
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Rayakan 185 Tahun Bangun...
Rayakan 185 Tahun Bangun 17.000 Toko! Watsons Hadirkan Apresiasi dan Promo Spesial
Saatnya Ubah Wishlist...
Saatnya Ubah Wishlist ke Checkout lewat Watsons 5.5 Ultimate Sale
Jeans dan Kaos Dilarang?...
Jeans dan Kaos Dilarang? Ini Aturan Berpakaian saat UTBK 2026
Berpakaian Terbaik di...
Berpakaian Terbaik di Hari Jumat, Sunnah yang Pahalanya Luar Biasa
Polisi Buru Sosok Berinisial...
Polisi Buru Sosok Berinisial A Penanggung Jawab Impor Ilegal Pakaian Bekas Rp4 Miliar
Rekomendasi
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved