Kementan Berikan Sertifikat Kesesuaian SNI Embrio Ternak kepada BET Cipelang

Sabtu, 18 Juli 2020 - 12:21 WIB
loading...
A A A
"Sehingga perlu diusahakan agar benih dan bibit yang diproduksi dan diedarkan tetap terjamin mutunya sesuai standar," imbuh Sugiono. Seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Bab IV Pasal 13 ayat (5) yang menyebutkan bahwa setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat benih atau bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulannya.

Saat ini embrio yang dihasilkan BET Cipelang sudah memenuhi SNI 7880.1:2013 Embrio ternak-Bagian 1:Sapi. Sampai dengan bulan Juni BET Cipelang sudah memproduksi 786 embrio dari target 945 embrio tahun ini. Rata-rata per tahun BET Cipelang bisa menghasilkan 800 embrio ternak.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2011 tentang sumber daya genetik hewan dan perbibitan ternak, bibit didefinisikan sebagai ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. Sedangkan benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur tertunas, dan embrio.

Untuk memperoleh sertifikat Kesesuaian SNI, produsen benih/bibit harus melaksanakan kaidah kaidah perbibitan seperti identifikasi, pencatatan (recording) maupun seleksi. Pelaksanaan dan penerapan Good Breeding Practices di produsen yang optimal, Standar Nasional Indonesia (SNI) serta didukung dengan sistem manajemen mutu yang berkelanjutan.

Keseluruhan ketentuan tersebut dinilai oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Benih dan Bibit Ternak, LSPro Benih dan Bibit Ternak yang merupakan lembaga penilai kesesuaian yang berkedudukan di Ditjen PKH Kementan. LSPro Benih dan Bibit Ternak dibentuk berdasarkan Permentan Nomor 75 tahun 2011 tentang lembaga sertifikasi produk bidang pertanian. Seperti yang disebutkan dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Bab IV Pasal 13 ayat (6) dikatakan sertifikat benih atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi benih atau bibit yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mentan Amran Copot Oknum...
Mentan Amran Copot Oknum ASN yang Sewakan Lahan Negara 300 Hektare
Pilar Swasembada Pangan,...
Pilar Swasembada Pangan, Kementan Cetak Ratusan Ribu Petani Muda
Harga Beras di Jepang...
Harga Beras di Jepang Naik 90%, Bagaimana di Indonesia?
Ini 3 Arahan Prabowo...
Ini 3 Arahan Prabowo untuk Mentan Amran di Kementerian Pertanian
Gerak Cepat Atasi Kekeringan,...
Gerak Cepat Atasi Kekeringan, Kementan Sabet Penghargaan Komunikasi Publik Terbaik di AMH 2024
Tebus Pupuk Subsidi...
Tebus Pupuk Subsidi Cukup Pakai KTP, Mentan Amran: Jangan Dipersulit!
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Diskriminasi Menahun:...
Diskriminasi Menahun: Daging Sapi Vs Daging Kerbau
Mentan Amran: Rehabilitasi...
Mentan Amran: Rehabilitasi Sawah Pascabencana di Sumatera Tanggung Jawab Negara
Rekomendasi
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Kenyamanan Menginap...
Kenyamanan Menginap di Berbagai Pilihan Hotel yang Favorit
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Infografis
Makin Panas, Ukraina...
Makin Panas, Ukraina Minta Rudal Jelajah Tomahawk kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved