Kementan Berikan Sertifikat Kesesuaian SNI Embrio Ternak kepada BET Cipelang

Sabtu, 18 Juli 2020 - 12:21 WIB
loading...
A A A
"Sehingga perlu diusahakan agar benih dan bibit yang diproduksi dan diedarkan tetap terjamin mutunya sesuai standar," imbuh Sugiono. Seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Bab IV Pasal 13 ayat (5) yang menyebutkan bahwa setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat benih atau bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulannya.

Saat ini embrio yang dihasilkan BET Cipelang sudah memenuhi SNI 7880.1:2013 Embrio ternak-Bagian 1:Sapi. Sampai dengan bulan Juni BET Cipelang sudah memproduksi 786 embrio dari target 945 embrio tahun ini. Rata-rata per tahun BET Cipelang bisa menghasilkan 800 embrio ternak.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2011 tentang sumber daya genetik hewan dan perbibitan ternak, bibit didefinisikan sebagai ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. Sedangkan benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur tertunas, dan embrio.

Untuk memperoleh sertifikat Kesesuaian SNI, produsen benih/bibit harus melaksanakan kaidah kaidah perbibitan seperti identifikasi, pencatatan (recording) maupun seleksi. Pelaksanaan dan penerapan Good Breeding Practices di produsen yang optimal, Standar Nasional Indonesia (SNI) serta didukung dengan sistem manajemen mutu yang berkelanjutan.

Keseluruhan ketentuan tersebut dinilai oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Benih dan Bibit Ternak, LSPro Benih dan Bibit Ternak yang merupakan lembaga penilai kesesuaian yang berkedudukan di Ditjen PKH Kementan. LSPro Benih dan Bibit Ternak dibentuk berdasarkan Permentan Nomor 75 tahun 2011 tentang lembaga sertifikasi produk bidang pertanian. Seperti yang disebutkan dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Bab IV Pasal 13 ayat (6) dikatakan sertifikat benih atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi benih atau bibit yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri.
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)