Tebus Pupuk Subsidi Cukup Pakai KTP, Mentan Amran: Jangan Dipersulit!

Minggu, 04 Februari 2024 - 08:56 WIB
loading...
Tebus Pupuk Subsidi Cukup Pakai KTP, Mentan Amran: Jangan Dipersulit!
Mentan Amran Sulaiman meminta semua pihak tak mempersulit petani mendapatkan pupuk subsidi. FOTO/Dok.
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menghapus ketentuan penebusan pupuk subsidi menggunakan Kartu Tani, digantikan dengan hanya menggunakan KTP. Perubahan persyaratan ini untuk mempermudah penebusan pupuk subsidi, demi menggenjot produktivitas pertanian.

"Cara mengambil pupuknya tidak usah macam-macam dan jangan ada yang mempersulit. Cukup menggunakan KTP sudah bisa ambil pupuk subsidi," ujar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam keterangan resminya, Sabtu (3/2/2023).



Mentan pun memperingatkan para pengecer dan distributor agar tidak mempersulit atau mempermainkan pupuk yang telah disubsidi pemerintah. Mentan mengancam, jika terbukti berbuat curang, pengecer ataupun distributor akan dicabut izin usahanya, bahkan bisa sampai pada proses pidana.

"Sekali lagi, kalau ada pengecer yang macam-macam saya ikuti dibelakangnya. Semua distributor yang memainkan nasib petani saya akan cabut," tandasnya.



Tak hanya keluar, Mentan juga mengancam para pejabat Kementan yang tidak serius mengawasi jalannya distribusi pupuk subsidi. Amran mengingatkan agar peringatan ini tak dianggap remeh, karena dirinya telah terbukti tegas mencopot sejumlah pejabat Kementan yang bermasalah.

"Kalau gagal mengawasi distributor dan memainkan petani, maka jabatan taruhannya. Waktu saya ditakdirkan jadi menteri (pertanian) selama 5 tahun, ada 1.500 orang yang aku copot dan 700 yang aku kirim ke penjara," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui penambahan anggaran pupuk subsidi sebesar Rp14 triliun untuk memenuhi kuota pupuk bagi musim tanam 2024. Presiden berharap, penambahan ini mampu menjadikan Indonesia sebagai negara berdaulat yang mencapai swasembada dan menekan impor.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2903 seconds (0.1#10.140)