Tebus Pupuk Subsidi Cukup Pakai KTP, Mentan Amran: Jangan Dipersulit!
Minggu, 04 Februari 2024 - 08:56 WIB
loading...
Mentan Amran Sulaiman meminta semua pihak tak mempersulit petani mendapatkan pupuk subsidi. FOTO/Dok.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menghapus ketentuan penebusan pupuk subsidi menggunakan Kartu Tani, digantikan dengan hanya menggunakan KTP. Perubahan persyaratan ini untuk mempermudah penebusan pupuk subsidi, demi menggenjot produktivitas pertanian.
"Cara mengambil pupuknya tidak usah macam-macam dan jangan ada yang mempersulit. Cukup menggunakan KTP sudah bisa ambil pupuk subsidi," ujar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam keterangan resminya, Sabtu (3/2/2023).
Baca Juga: 1,9 Juta Ton Pupuk Subsidi Siap Disalurkan Penuhi Kebutuhan Petani
Mentan pun memperingatkan para pengecer dan distributor agar tidak mempersulit atau mempermainkan pupuk yang telah disubsidi pemerintah. Mentan mengancam, jika terbukti berbuat curang, pengecer ataupun distributor akan dicabut izin usahanya, bahkan bisa sampai pada proses pidana.
"Sekali lagi, kalau ada pengecer yang macam-macam saya ikuti dibelakangnya. Semua distributor yang memainkan nasib petani saya akan cabut," tandasnya.
"Cara mengambil pupuknya tidak usah macam-macam dan jangan ada yang mempersulit. Cukup menggunakan KTP sudah bisa ambil pupuk subsidi," ujar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam keterangan resminya, Sabtu (3/2/2023).
Baca Juga: 1,9 Juta Ton Pupuk Subsidi Siap Disalurkan Penuhi Kebutuhan Petani
Mentan pun memperingatkan para pengecer dan distributor agar tidak mempersulit atau mempermainkan pupuk yang telah disubsidi pemerintah. Mentan mengancam, jika terbukti berbuat curang, pengecer ataupun distributor akan dicabut izin usahanya, bahkan bisa sampai pada proses pidana.
"Sekali lagi, kalau ada pengecer yang macam-macam saya ikuti dibelakangnya. Semua distributor yang memainkan nasib petani saya akan cabut," tandasnya.
Lihat Juga :