Tebus Pupuk Subsidi Cukup Pakai KTP, Mentan Amran: Jangan Dipersulit!

Minggu, 04 Februari 2024 - 08:56 WIB
loading...
Tebus Pupuk Subsidi...
Mentan Amran Sulaiman meminta semua pihak tak mempersulit petani mendapatkan pupuk subsidi. FOTO/Dok.
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menghapus ketentuan penebusan pupuk subsidi menggunakan Kartu Tani, digantikan dengan hanya menggunakan KTP. Perubahan persyaratan ini untuk mempermudah penebusan pupuk subsidi, demi menggenjot produktivitas pertanian.

"Cara mengambil pupuknya tidak usah macam-macam dan jangan ada yang mempersulit. Cukup menggunakan KTP sudah bisa ambil pupuk subsidi," ujar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam keterangan resminya, Sabtu (3/2/2023).



Mentan pun memperingatkan para pengecer dan distributor agar tidak mempersulit atau mempermainkan pupuk yang telah disubsidi pemerintah. Mentan mengancam, jika terbukti berbuat curang, pengecer ataupun distributor akan dicabut izin usahanya, bahkan bisa sampai pada proses pidana.

"Sekali lagi, kalau ada pengecer yang macam-macam saya ikuti dibelakangnya. Semua distributor yang memainkan nasib petani saya akan cabut," tandasnya.



Tak hanya keluar, Mentan juga mengancam para pejabat Kementan yang tidak serius mengawasi jalannya distribusi pupuk subsidi. Amran mengingatkan agar peringatan ini tak dianggap remeh, karena dirinya telah terbukti tegas mencopot sejumlah pejabat Kementan yang bermasalah.

"Kalau gagal mengawasi distributor dan memainkan petani, maka jabatan taruhannya. Waktu saya ditakdirkan jadi menteri (pertanian) selama 5 tahun, ada 1.500 orang yang aku copot dan 700 yang aku kirim ke penjara," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui penambahan anggaran pupuk subsidi sebesar Rp14 triliun untuk memenuhi kuota pupuk bagi musim tanam 2024. Presiden berharap, penambahan ini mampu menjadikan Indonesia sebagai negara berdaulat yang mencapai swasembada dan menekan impor.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serapan BULOG Naik 2.000%,...
Serapan BULOG Naik 2.000%, Hensa: Memang Dingin Tangan Mentan Amran
Stok Beras Bulog Capai...
Stok Beras Bulog Capai 2,2 Juta Ton, Aman hingga Lebaran
Mentan Amran Kecewa...
Mentan Amran Kecewa Gabah Dibeli di Bawah HPP! Pimwil BULOG Kalsel Dicopot
Mentan Amran Targetkan...
Mentan Amran Targetkan Sumsel Masuk Tiga Besar Produsen Beras Nasional
Operasi Pasar di Palembang,...
Operasi Pasar di Palembang, Mentan Amran: Kami Mohon Sekali Lagi, Jangan Menjual di Atas HET
Harga Beras di Jepang...
Harga Beras di Jepang Naik 90%, Bagaimana di Indonesia?
Mentan Amran: Kalau...
Mentan Amran: Kalau Mau Jadi Konglomerat Masuk Pertanian
Lewat Program Petani...
Lewat Program Petani Maju, Syngenta Perkuat Kolaborasi di Sektor Pertanian
Jangan Coba-coba! Jual...
Jangan Coba-coba! Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Rekomendasi
Rakyat Palestina Rayakan...
Rakyat Palestina Rayakan Idulfitri, Israel Intensifkan Serangan Darat dengan Kirim Ribuan Tentara ke Rafah
Cara Membuat Ketupat...
Cara Membuat Ketupat Empuk dan Tahan Lama, Sajian Wajib saat Lebaran
Malam Takbiran, Masih...
Malam Takbiran, Masih Banyak Pemudik Terjebak di Pantura Cirebon
Berita Terkini
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
4 jam yang lalu
Pertamina Antisipasi...
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM di Bengkulu Akibat Pendangkalan Pulau Baai
4 jam yang lalu
SIG Berhasil Tekan Beban...
SIG Berhasil Tekan Beban Pokok Pendapatan 0,8% Jadi Rp28,26 Triliun
6 jam yang lalu
Program Mudik Bersama...
Program Mudik Bersama BUMN, BRI Life dan BRI Kolaborasi Beri Perlindungan Asuransi
6 jam yang lalu
BSI Ingatkan Nasabah...
BSI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Bermodus Social Engineering
7 jam yang lalu
Mentan Amran: Operasi...
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan
7 jam yang lalu
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved