Pemerintah Buka Hotline Pengaduan bagi UMKM Terdampak Larangan Impor Baju Bekas Ilegal, Catat Nomornya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - KemenKopUKM berkolaborasi dengan sejumlah pihak membuka layanan hotline bagi pelaku usaha terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal.
Saluran Pengaduan bisa diakses di nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp) dan nomor telepon 1500-587 (beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jum'at pukul 08.00-16.00 WIB) atau dengan melaporkan lewat saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, layanan hotline tersebut merupakan kerja sama KemenKopUKM dengan Smesco Indonesia dan beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya serta perbankan.
Melalui hotline, KemenKopUKM dan Smesco akan memasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait.
“Ada hotline KemenKopUKM hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas. Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat dan kita berkontribusi berfikir secara holistik. Bahwa kalau kita membunuh sektor produksinya, bukan pedagangnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/3/2023).
Teten juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik, bahwa dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas. “Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” tandasnya.
Teten menyatakan pihaknya terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal. Pasalnya, menurut dia, hal ini sangatlah berbahaya dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.
“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. KemenKopUKM sediakan ahli usahanya,” ungkapnya.
“Kita tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” imbuh Teten.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya penutupan salah satu lokasi pasar yang menjadi gudang penjualan pakaian bekas impor ilegal, dia menyerahkannya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kepolisian, serta Bea Cukai dalam hal penindakan.
Saluran Pengaduan bisa diakses di nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp) dan nomor telepon 1500-587 (beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jum'at pukul 08.00-16.00 WIB) atau dengan melaporkan lewat saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, layanan hotline tersebut merupakan kerja sama KemenKopUKM dengan Smesco Indonesia dan beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya serta perbankan.
Melalui hotline, KemenKopUKM dan Smesco akan memasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait.
“Ada hotline KemenKopUKM hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas. Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat dan kita berkontribusi berfikir secara holistik. Bahwa kalau kita membunuh sektor produksinya, bukan pedagangnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/3/2023).
Teten juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik, bahwa dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas. “Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” tandasnya.
Teten menyatakan pihaknya terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal. Pasalnya, menurut dia, hal ini sangatlah berbahaya dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.
“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. KemenKopUKM sediakan ahli usahanya,” ungkapnya.
“Kita tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” imbuh Teten.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya penutupan salah satu lokasi pasar yang menjadi gudang penjualan pakaian bekas impor ilegal, dia menyerahkannya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kepolisian, serta Bea Cukai dalam hal penindakan.