Subsidi Digulirkan, Himbara Siapkan Program Kredit Khusus Motor Listrik

Rabu, 22 Maret 2023 - 18:28 WIB
loading...
Subsidi Digulirkan, Himbara Siapkan Program Kredit Khusus Motor Listrik
Menyambut program subsidi pemerintah, sejumlah bank himbara tengah menyiapkan program kredit khusus untuk pembelian motor listrik. Foto/Dok WIMA
A A A
JAKARTA - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) turut menyambut program insentif atau subsidi yang digulirkan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Saat ini PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT BRI Multifinance Indonesia, dan PT BNI Multifinance tengah menyiapkan program kredit khusus untuk pembelian motor listrik.

Senior Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Agus H Purnama mengatakan, pihaknya menyediakan program uang muka atau down payment (DP) 0% kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi KBLBB.

“Himbara mendukung pembiayaan motor listrik sesuai dengan target pemerintah untuk mencapai zero emisi pada 2060. Nantinya kami memberikan DP yang memungkinkan dari 0%,” ujarnya dalam Konferensi Pers Kesiapan GESITS Dalam Mendukung Program Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua di Jakarta, dikutip Rabu (22/3/2023)

Agus menambahkan, masyarakat penerima subsidi bisa membeli KBLBB secara kredit dengan jangka waktu cicilan (tenor) hingga 5 tahun dengan suku bunga yang diberikan mulai dari 0,83% per bulan. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai skema kredit motor listrik bersubsidi ini akan diumumkan pada minggu depan.

Dalam hal ini, kredit pembelian motor listrik yang mendapatkan subsidi akan dihitung pasca pembeli menerima potongan harga dari program insentif pemerintah sebesar Rp7 juta.

“Jadi misalnya harga motor Gesits Rp27 juta, yang Rp27 juta akan dipotong dulu sama subsidi KBLBB, kemudian akan diberikan cicilan setelah potongan. Tenornya bisa sampai 5 tahun,” tuturnya.



Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi adalah kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).



Sementara untuk motor yang mendapatkan subsidi adalah kendaraan motor listrik yang diproduksi di Indonesia, memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%, dan produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200.000 unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600.000 unit untuk tahun anggaran 2024,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3).
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)