Subsidi Digulirkan, Himbara Siapkan Program Kredit Khusus Motor Listrik
Rabu, 22 Maret 2023 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
Dalam hal ini, kredit pembelian motor listrik yang mendapatkan subsidi akan dihitung pasca pembeli menerima potongan harga dari program insentif pemerintah sebesar Rp7 juta.
“Jadi misalnya harga motor Gesits Rp27 juta, yang Rp27 juta akan dipotong dulu sama subsidi KBLBB, kemudian akan diberikan cicilan setelah potongan. Tenornya bisa sampai 5 tahun,” tuturnya.
Baca juga: Sambut Program Subsidi, WIMA Permudah Masyarakat Beli Motor Listrik Gesits
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi adalah kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jadi misalnya harga motor Gesits Rp27 juta, yang Rp27 juta akan dipotong dulu sama subsidi KBLBB, kemudian akan diberikan cicilan setelah potongan. Tenornya bisa sampai 5 tahun,” tuturnya.
Baca juga: Sambut Program Subsidi, WIMA Permudah Masyarakat Beli Motor Listrik Gesits
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi adalah kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lihat Juga :