Subsidi Digulirkan, Himbara Siapkan Program Kredit Khusus Motor Listrik
Rabu, 22 Maret 2023 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sabar ya, Insentif Mobil dan Bus Listrik Bakal Meluncur 1 April 2023
Sementara untuk motor yang mendapatkan subsidi adalah kendaraan motor listrik yang diproduksi di Indonesia, memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%, dan produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.
“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200.000 unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600.000 unit untuk tahun anggaran 2024,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3).
Sementara untuk motor yang mendapatkan subsidi adalah kendaraan motor listrik yang diproduksi di Indonesia, memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%, dan produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.
“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200.000 unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600.000 unit untuk tahun anggaran 2024,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3).
(ind)
Lihat Juga :