Beli Motor Listrik Dapat Diskon Rp7 Juta, Praktisi: Harus Ada Pengawasan

Jum'at, 24 Maret 2023 - 13:10 WIB
loading...
Beli Motor Listrik Dapat Diskon Rp7 Juta, Praktisi: Harus Ada Pengawasan
Pemerintah sejak 20 Maret 2023 resmi memulai pemberian insentif atau subsidi senilai Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik. Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Pemerintah sejak 20 Maret 2023 resmi memulai pemberian insentif atau subsidi senilai Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik . Untuk mendapatkan subsidi, produsen motor listrik pun harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain diproduksi di Indonesia dan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%.

Selain itu, produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Praktisi Otomotif, Fitra Eri menilai pengawasan diperlukan untuk menghindari terjadinya produsen yang menaikkan harga jual motor listrik lantaran adanya peningkatan permintaan pasca insentif yang diberikan tersebut.

“Ini sedikit tricky, harus ada pengawasan agar potongan Rp7 juta yang diberikan pemerintah bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya dalam program Market Review IDX Channel, Jumat (24/3/2023).

Fitra mengkhawatirkan munculnya kesepakatan untuk menaikan harga di antara produsen yang mendapatkan insentif. Jumlah produsen yang sedikit bisa dijadikan kesempatan untuk melakukan kesepakatan tersebut. Dia menyontohkan, harga motor listrik yang seharusnya Rp30 juta dinaikkan menjadi Rp35 juta oleh produsen.

Sehingga, terdapat peningkatan harga yang harus dibayar oleh masyarakat setelah mendapatkan potongan, yakni dari Rp23 juta menjadi Rp28 juta.

Potensi penyelewengan tersebut juga semakin memungkinkan bila terdapat peningkatan permintaan yang signifikan, dimana masyarakat rela membeli motor listrik dengan harga yang tinggi.

“Misalnya, masyarakat nggak keberatan untuk membeli dengan harga Rp28 juta, tentunya akan ada potensi penyelewengan harga karena ingin mengambil keuntungan sebesar-besarnya,” tukasnya.



Meski begitu, Fitra mengapresiasi peran pemerintah yang berusaha meningkatkan daya beli masyarakat terhadap motor listrik. Terlebih lagi dia melihat adanya perkembangan signifikan selama 3 tahun terakhir di industri kendaraan listrik di Tanah Air.

Menurut dia, kebijakan insentif Rp7 juta merupakan awal yang tepat, tidak hanya untuk meningkatkan minat masyarakat, melainkan guna menarik produsen untuk memproduksi motor listrik di Indonesia.



“Kalau minat bertambah, otomatis akan mendorong lebih banyak kendaraan listrik di Indonesia. Dengan demikian, pada akhirnya ekosistem tersebut akan tumbuh menjamur sehingga masyarakat akan semakin nyaman dalam menggunakan kendaraan listrik,” tutup dia.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1550 seconds (0.1#10.140)