Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%, Asal....

Sabtu, 25 Maret 2023 - 17:36 WIB
loading...
Perusahaan Padat Karya...
Kemenaker menerangkan, perusahaan padat karya yang boleh memotong upah pekerja sebesar 25% harus berdasarkan kesepakatan bersama. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) menerangkan, perusahaan padat karya yang boleh memotong upah pekerja sebesar 25% harus berdasarkan kesepakatan bersama. Perusahaan padat karya berorientasi ekspor mendapatkan instruksi agar membuat kesepakatan dengan pekerja perihal penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.

Baca Juga: Kemenaker Beberkan Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Karyawan 25%

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Beleid ini menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat dan daerah memiliki kewajiban hingga memastikan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja perihal waktu kerja dan pengupahan.

Baca Juga: Kemenaker Buka-bukaan Soal Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Potong Gaji Karyawan

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan, kesepakatan menyangkut penyesuaian waktu kerja, penyesuaian besaran upah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang ditetapkan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

”Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker,” kata Haiyani melalui keterangan pers, Sabtu (25/3/2023).

Kebijakan itu, lanjut Haiyani, memberikan ruang kepada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global untuk melakukan penyesuaian upah dengan ketentuan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 75% dari upah yang diterima.

Adapun kebijakan penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengaturan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan hanya dapat berlaku berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja atau buruh,” ujarnya.

Haiyani menekankan, pengawas ketenagakerjaan harus melakukan pemeriksaan apakah perusahaan yang menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan telah mempunyai bukti pencatatan kesepakatan dari Disnaker kabupaten/kota atau belum.

“Jadi ketika kita lakukan pemeriksaan dan menerima pengaduan, tentu kita harus melihat bukti pencatatan dari Disnaker kabupaten/kota. Kalau tidak memiliki bukti pencatatan, kita wajib melarang untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan,” ucap dia.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan, selaku pemerintah yang telah mengeluarkan suatu kebijakan, fungsi pengawas ketenagakerjaan harus mampu bekerja berdasarkan pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 serta peraturan perundangan lainnya.

“Tugas pengawas ketenagakerjaan tidak ringan, kita harus bisa memberikan warna bagaimana implementasi dari kebijakan pemerintah ini bisa terlaksana dengan baik,” tutur Yuli.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
Kementerian PU Buka...
Kementerian PU Buka Rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat, Bakal Ada di 12.000 Lokasi
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Tak Ingin Kerusakan...
Tak Ingin Kerusakan Akibat Serangan Iran Diketahui Dunia, Israel Berlakukan Sensor Militer
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
BYD, Perusahaan Mobil...
BYD, Perusahaan Mobil Asal China yang Kalahkan Tesla
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved