5 Langkah Persiapan Bagi Pebisnis untuk Hadapi Digitalisasi Sistem Pajak Nasional
Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:44 WIB
loading...
Menjelang batas waktu pelaporan pajak usaha, sistem perpajakan Indonesia semakin dimodernisasi melalui penerapan teknologi yang mempermudah pelaporan oleh wajib pajak. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menjelang batas waktu pelaporan pajak usaha , sistem perpajakan Indonesia semakin dimodernisasi melalui penerapan teknologi yang mempermudah pelaporan oleh wajib pajak . Digitalisasi pelaporan pajak ini akan memacu adopsi teknologi, seperti aplikasi pajak, oleh bisnis yang akan berdampak positif pada pemenuhan kewajiban pajak.
Baca Juga: Pacu Digitalisasi Perpajakan, Mulai 2024 Bayar Pajak Akan Serba Online
Tahun lalu, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), atau core tax administration system (CTAS). Penerapan CTAS bertujuan untuk mendigitalisasi setidaknya 21 proses bisnis utama di DJP, mulai dari pelayanan hingga penegakan hukum.
Baca Juga: Tantangan Digitalisasi Ekonomi
Chief Product Officer Mekari, Aviandri Hidayat mengatakan, bahwa langkah pemerintah untuk mendigitalisasi sistem pajak Indonesia sesuai dengan tren perpajakan global yang kian paperless dimana wajib pajak tidak lagi berkunjung ke kantor pajak, namun melakukan pemrosesan pajak via online.
Baca Juga: Pacu Digitalisasi Perpajakan, Mulai 2024 Bayar Pajak Akan Serba Online
Tahun lalu, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), atau core tax administration system (CTAS). Penerapan CTAS bertujuan untuk mendigitalisasi setidaknya 21 proses bisnis utama di DJP, mulai dari pelayanan hingga penegakan hukum.
Baca Juga: Tantangan Digitalisasi Ekonomi
Chief Product Officer Mekari, Aviandri Hidayat mengatakan, bahwa langkah pemerintah untuk mendigitalisasi sistem pajak Indonesia sesuai dengan tren perpajakan global yang kian paperless dimana wajib pajak tidak lagi berkunjung ke kantor pajak, namun melakukan pemrosesan pajak via online.
Lihat Juga :