Bekas Menkeu Harus Jadi Tenaga Pengajar di PKN STAN

Sabtu, 18 Juli 2020 - 22:00 WIB
loading...
Bekas Menkeu Harus Jadi...
Apabila selama ini tenaga pengajar Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN hanya berasal dari rekrutmen internal. Nantinya, dosen-dosen yang mengajar di sana akan diisi oleh mantan-mantan menteri keuangan (Menkeu). Foto/Dok PKN STAN
A A A
JAKARTA - Apabila selama ini tenaga pengajar Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN hanya berasal dari rekrutmen internal. Nantinya, dosen-dosen yang mengajar di sana akan diisi oleh mantan-mantan menteri keuangan (Menkeu) untuk menambah kualitas lulusan sekolah ikatan dinas tersebut.

"Kita tidak boleh hanya diajar pengajar yang merupakan rekrutmen PKN STAN. Saya membayangkan seharusnya yang mengajar di PKN STAN adalah seluruh bekas Menteri keuangan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam diskusi virtual, Sabtu (18/7/2020).

(Baca Juga: Alumni STAN Jangan Hanya Pintar Menghitung, Sri Mulyani: Jadi Pembuat Kebijakan )

Menurut dia, dengan melibatkan para mantan menteri nantinya para mahasiswa akan mendapatkan wawasan berupa bagaimana menjaga perekonomian negara di tengah krisis. Mereka pun akan berbagi pengalaman saat menduduki jabatannya dahulu.

"Saya yakin di dalam STAN belum diajarkan itu. Bagaimana mengelola keuangan negara agar tetap bisa lincah dan akuntabel. Di mana bisa mendesain dan membangunnya hari ini," ujarnya.

Dia meyakini sebuah perubahan yang dilakukan pihaknya akan memberikan dampak positif. Contohnya, mereka akan mengerti sebuah pembahasan yang dibicarakan dalam pertemuan negara G-20.

(Baca Juga: Sri Mulyani Stop Penerimaan CPNS Kemenkeu dan Pendaftaran STAN hingga 5 Tahun ke Depan )

"Jadi perubahan ini keniscayaan. Saya enggak yakin kurikulum itu belum disiapkan. Pernah enggak mata kuliah soal G-20. PKN STAN harus diubah," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat moratorium atau pemberhentian sementara perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru dan mahasiswa PKN STAN untuk 5 tahun ke depan, tepatnya pada periode 2020-2024. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)