Bertambah Dua Posisi, Seleksi Bos OJK Dibuka Kembali

Senin, 27 Maret 2023 - 11:11 WIB
loading...
Bertambah Dua Posisi, Seleksi Bos OJK Dibuka Kembali
Seleksi anggota dewan komisioner OJK untuk periode 2023-2028 sudah dibuka. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali membuka seleksi calon anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) periode 2023-2028. Ada dua jabatan anggota non ex officio yang akan ditambah, yakni kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota DK.



Satu lagi, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto yang juga merangkap anggota DK.

“Panitia seleksi mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex-officio dewan komisioner OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (27/3/2023).

Sri Mulyani menjelaskan, dua ADK OJK baru tersebut nantinya diharapkan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Proses seleksi ADK OJK periode 2023-2028 akan berlangsung dalam empat tahap, yaitu seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta tahapan afirmasi atau wawancara.

Perihal ketentuan pendaftaran, Sri Mulyani menjelaskan bahwa, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Kemudian, calon anggota non ex officio DK OJK harus mengisi data identitas diri dan mengisi formulir PANSEL DK OJK-1, formulir PANSEL DK OJK-2, formulir PANSEL DK OJK-3, formulir PANSEL DK OJK-4, formulir PANSEL DK OJK-5, dan formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Setelah itu, calon anggota non-ex officio DK OJK memindai dan mengunggah dokumen berupa kartu tanda penduduk atau paspor, NPWP, tanda terima penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022, tanda terima pelaporan LHKPN yang terakhir disampaikan kepada KPK (bagi yang wajib lapor), pas foto berwarna terbaru, ijazah pendidikan formal terakhir, surat keterangan sehat dari dokter, bukti tertulis yang menunjukkan bahwa calon anggota non-ex officio DK OJK mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan.

Selain itu, calon anggota DK OJK juga harus memindai dan mengunggah SKCK yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau kepolisian daerah, izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat calon anggota non-ex officio DK OJK sedang bekerja (jika relevan).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)