Bertambah Dua Posisi, Seleksi Bos OJK Dibuka Kembali
Senin, 27 Maret 2023 - 11:11 WIB
loading...
Seleksi anggota dewan komisioner OJK untuk periode 2023-2028 sudah dibuka. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali membuka seleksi calon anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) periode 2023-2028. Ada dua jabatan anggota non ex officio yang akan ditambah, yakni kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota DK.
Baca juga: Perkuat Pengawasan, OJK Resmikan Kantor Perwakilan di Riau
Satu lagi, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto yang juga merangkap anggota DK.
“Panitia seleksi mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex-officio dewan komisioner OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (27/3/2023).
Sri Mulyani menjelaskan, dua ADK OJK baru tersebut nantinya diharapkan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Proses seleksi ADK OJK periode 2023-2028 akan berlangsung dalam empat tahap, yaitu seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta tahapan afirmasi atau wawancara.
Baca juga: Perkuat Pengawasan, OJK Resmikan Kantor Perwakilan di Riau
Satu lagi, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto yang juga merangkap anggota DK.
“Panitia seleksi mengundang warga negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex-officio dewan komisioner OJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (27/3/2023).
Sri Mulyani menjelaskan, dua ADK OJK baru tersebut nantinya diharapkan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Proses seleksi ADK OJK periode 2023-2028 akan berlangsung dalam empat tahap, yaitu seleksi administratif, penilaian masukan dari masyarakat, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, serta tahapan afirmasi atau wawancara.
Lihat Juga :