Bertambah Dua Posisi, Seleksi Bos OJK Dibuka Kembali
Senin, 27 Maret 2023 - 11:11 WIB
loading...
A
A
A
“Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 5000 KB,” kata Sri Mulyani.
Ia menambahkan, pada saat seleksi tahap III yakni tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan, calon wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukarkan dengan tanda peserta seleksi.
Baca juga: Daftar Pinjol Legal 2023, Sudah Ada Izin OJK!
Berikut syarat mengikuti seleksi calon ADK OJK 2023-2028:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan
Ia menambahkan, pada saat seleksi tahap III yakni tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan, calon wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukarkan dengan tanda peserta seleksi.
Baca juga: Daftar Pinjol Legal 2023, Sudah Ada Izin OJK!
Berikut syarat mengikuti seleksi calon ADK OJK 2023-2028:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan
(uka)
Lihat Juga :