Kantongi Pinjaman Rp1,45 Triliun, Petrosea Berencana Akuisisi Tambang
Senin, 27 Maret 2023 - 17:05 WIB
loading...
Petrosea akan menggunakan fasilitas kredit yang didapat untuk mendanai pengembangan usaha melalui akuisisi dan investasi aset tambang. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Petrosea Tbk (PTRO) menandatangani perjanjian fasilitas kredit atau Senior Secured Term Loan Facility Agreement dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Mandatory Lead Arranger dan Bookrunner pada 21 Maret 2023 lalu.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senior Secured Term Loan Facility Agreement tersebut terdiri dari komitmen fasilitas pinjaman berjangka dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) sejumlah sampai dengan USD91,5 juta dan dalam mata uang Rupiah sampai dengan Rp1,45 triliun. Fasilitas pinjaman ini memiliki tenor selama 60 bulan.
Sekretaris Perusahaan PTRO, Anto Broto mengungkapkan, fasilitas kredit tersebut akan digunakan untuk mendanai pengembangan usaha melalui akuisisi dan investasi aset tambang. “Serta memperkuat modal kerja perseroan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (27/3/2023).
Dia menerangkan, transaksi tersebut dikecualikan dari transaksi material dan bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material & Perubahan Kegiatan Usaha dan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi & Transaksi Benturan Kepentingan.
Baca juga: Setengah Abad Petrosea: Terus Berkarya dan Berinovasi
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senior Secured Term Loan Facility Agreement tersebut terdiri dari komitmen fasilitas pinjaman berjangka dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) sejumlah sampai dengan USD91,5 juta dan dalam mata uang Rupiah sampai dengan Rp1,45 triliun. Fasilitas pinjaman ini memiliki tenor selama 60 bulan.
Sekretaris Perusahaan PTRO, Anto Broto mengungkapkan, fasilitas kredit tersebut akan digunakan untuk mendanai pengembangan usaha melalui akuisisi dan investasi aset tambang. “Serta memperkuat modal kerja perseroan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (27/3/2023).
Dia menerangkan, transaksi tersebut dikecualikan dari transaksi material dan bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material & Perubahan Kegiatan Usaha dan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi & Transaksi Benturan Kepentingan.
Baca juga: Setengah Abad Petrosea: Terus Berkarya dan Berinovasi
Lihat Juga :