Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai kini tengah menjadi sorotan warganet lantaran beberapa pegawainya kerap bergaya hidup mewah. Bahkan di tengah mencuatnya gaya hidup mewah para pejabatnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggil seluruh kepala kantor Bea Cukai ke Jakarta pada Jumat (9/3/2023) lalu.
Untuk diketahui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai merupakan direktorat yang bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah naungan Kemenkeu. Besaran gaji dari para pegawai Bea Cukai telah ditentukan berdasarkan pengalaman kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja atau golongannya.
Sementara itu, untuk besaran gaji yang diterima oleh para PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Dalam aturan tersebut tercatat, bahwa besaran gaji pegawai Bea Cukai memiliki nominal yang sama besarnya dengan yang diterima oleh para pegawai PNS dari kementerian, instansi atau lembaga lainnya.
- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Dalam aturan tersebut telah menyebutkan bahwa tukin akan diberikan setiap bulannya kepada para PNS di Lingkungan Kemenkeu, termasuk PNS Bea Cukai.
Daftar besaran tukin PNS di lingkungan Kemenkeu :
- Peringkat Jabatan 1: Rp2.575.000,00
- Peringkat Jabatan 2: Rp2.755.000,00
- Peringkat Jabatan 3: Rp2.755.000,00
- Peringkat Jabatan 4: Rp2.755.000,00
- Peringkat Jabatan 5: Rp3.375.000,00
- Peringkat Jabatan 6: Rp3.611.000,00
- Peringkat Jabatan 7: Rp3.864.000,00
- Peringkat Jabatan 8: Rp3.980.000,00
- Peringkat Jabatan 9: Rp4.179.000,00
- Peringkat Jabatan 10: Rp4.388.000,00
- Peringkat Jabatan 11: Rp4.607.000,00
- Peringkat Jabatan 12: Rp4.837.000,00
- Peringkat Jabatan 13: Rp5.079.000,00
- Peringkat Jabatan 14: Rp6.349.000,00
- Peringkat Jabatan 15: Rp7.474.000,00
- Peringkat Jabatan 16: Rp8.458.000,00
- Peringkat Jabatan 17: Rp10.947.000,00
- Peringkat Jabatan 18: Rp12.370.000,00
- Peringkat Jabatan 19: Rp13.670.000,00
- Peringkat Jabatan 20: Rp16.700.000,00
- Peringkat Jabatan 21: Rp18.880.000,00
- Peringkat Jabatan 22: Rp21.330.000,00
- Peringkat Jabatan 23: Rp24.100.000,00
- Peringkat Jabatan 24: Rp32.540.000,00
- Peringkat Jabatan 25: Rp36.770.000,00
- Peringkat Jabatan 26: Rp41.550.000,00
- Peringkat Jabatan 27: Rp46.950.000,00.
Itulah besaran gaji dan tunjangan pegawai bea cukai berdasarkan aturan yang telah berlaku.
Untuk diketahui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai merupakan direktorat yang bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah naungan Kemenkeu. Besaran gaji dari para pegawai Bea Cukai telah ditentukan berdasarkan pengalaman kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja atau golongannya.
Baca Juga
Sementara itu, untuk besaran gaji yang diterima oleh para PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Dalam aturan tersebut tercatat, bahwa besaran gaji pegawai Bea Cukai memiliki nominal yang sama besarnya dengan yang diterima oleh para pegawai PNS dari kementerian, instansi atau lembaga lainnya.
Daftar Gaji PNS Pegawai Bea Cukai
Golongan I- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Tunjangan PNS Bea Cukai
Sedangkan untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) dari PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.Dalam aturan tersebut telah menyebutkan bahwa tukin akan diberikan setiap bulannya kepada para PNS di Lingkungan Kemenkeu, termasuk PNS Bea Cukai.
Daftar besaran tukin PNS di lingkungan Kemenkeu :
- Peringkat Jabatan 1: Rp2.575.000,00
- Peringkat Jabatan 2: Rp2.755.000,00
- Peringkat Jabatan 3: Rp2.755.000,00
- Peringkat Jabatan 4: Rp2.755.000,00
- Peringkat Jabatan 5: Rp3.375.000,00
- Peringkat Jabatan 6: Rp3.611.000,00
- Peringkat Jabatan 7: Rp3.864.000,00
- Peringkat Jabatan 8: Rp3.980.000,00
- Peringkat Jabatan 9: Rp4.179.000,00
- Peringkat Jabatan 10: Rp4.388.000,00
- Peringkat Jabatan 11: Rp4.607.000,00
- Peringkat Jabatan 12: Rp4.837.000,00
- Peringkat Jabatan 13: Rp5.079.000,00
- Peringkat Jabatan 14: Rp6.349.000,00
- Peringkat Jabatan 15: Rp7.474.000,00
- Peringkat Jabatan 16: Rp8.458.000,00
- Peringkat Jabatan 17: Rp10.947.000,00
- Peringkat Jabatan 18: Rp12.370.000,00
- Peringkat Jabatan 19: Rp13.670.000,00
- Peringkat Jabatan 20: Rp16.700.000,00
- Peringkat Jabatan 21: Rp18.880.000,00
- Peringkat Jabatan 22: Rp21.330.000,00
- Peringkat Jabatan 23: Rp24.100.000,00
- Peringkat Jabatan 24: Rp32.540.000,00
- Peringkat Jabatan 25: Rp36.770.000,00
- Peringkat Jabatan 26: Rp41.550.000,00
- Peringkat Jabatan 27: Rp46.950.000,00.
Itulah besaran gaji dan tunjangan pegawai bea cukai berdasarkan aturan yang telah berlaku.
(akr)