Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan

Senin, 27 Maret 2023 - 17:36 WIB
loading...
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai kini tengah menjadi sorotan warganet lantaran beberapa pegawainya kerap bergaya hidup mewah, berikut daftar lengkapnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai kini tengah menjadi sorotan warganet lantaran beberapa pegawainya kerap bergaya hidup mewah. Bahkan di tengah mencuatnya gaya hidup mewah para pejabatnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggil seluruh kepala kantor Bea Cukai ke Jakarta pada Jumat (9/3/2023) lalu.

Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Sudah Sejak 2009

Untuk diketahui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai merupakan direktorat yang bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah naungan Kemenkeu. Besaran gaji dari para pegawai Bea Cukai telah ditentukan berdasarkan pengalaman kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja atau golongannya.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Memiliki Harta Miliaran Rupiah

Sementara itu, untuk besaran gaji yang diterima oleh para PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Dalam aturan tersebut tercatat, bahwa besaran gaji pegawai Bea Cukai memiliki nominal yang sama besarnya dengan yang diterima oleh para pegawai PNS dari kementerian, instansi atau lembaga lainnya.

Daftar Gaji PNS Pegawai Bea Cukai

Golongan I

- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

- Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Tunjangan PNS Bea Cukai

Sedangkan untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) dari PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.

Dalam aturan tersebut telah menyebutkan bahwa tukin akan diberikan setiap bulannya kepada para PNS di Lingkungan Kemenkeu, termasuk PNS Bea Cukai.

Daftar besaran tukin PNS di lingkungan Kemenkeu :

- Peringkat Jabatan 1: Rp2.575.000,00
- Peringkat Jabatan 2: Rp2.755.000,00
- Peringkat Jabatan 3: Rp2.755.000,00
- Peringkat Jabatan 4: Rp2.755.000,00
- Peringkat Jabatan 5: Rp3.375.000,00
- Peringkat Jabatan 6: Rp3.611.000,00
- Peringkat Jabatan 7: Rp3.864.000,00
- Peringkat Jabatan 8: Rp3.980.000,00
- Peringkat Jabatan 9: Rp4.179.000,00
- Peringkat Jabatan 10: Rp4.388.000,00
- Peringkat Jabatan 11: Rp4.607.000,00
- Peringkat Jabatan 12: Rp4.837.000,00
- Peringkat Jabatan 13: Rp5.079.000,00
- Peringkat Jabatan 14: Rp6.349.000,00
- Peringkat Jabatan 15: Rp7.474.000,00
- Peringkat Jabatan 16: Rp8.458.000,00
- Peringkat Jabatan 17: Rp10.947.000,00
- Peringkat Jabatan 18: Rp12.370.000,00
- Peringkat Jabatan 19: Rp13.670.000,00
- Peringkat Jabatan 20: Rp16.700.000,00
- Peringkat Jabatan 21: Rp18.880.000,00
- Peringkat Jabatan 22: Rp21.330.000,00
- Peringkat Jabatan 23: Rp24.100.000,00
- Peringkat Jabatan 24: Rp32.540.000,00
- Peringkat Jabatan 25: Rp36.770.000,00
- Peringkat Jabatan 26: Rp41.550.000,00
- Peringkat Jabatan 27: Rp46.950.000,00.

Itulah besaran gaji dan tunjangan pegawai bea cukai berdasarkan aturan yang telah berlaku.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Rekomendasi
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Gaji Pokok Tentara Pakistan,...
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta Per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved