DPR Cecar PT KCI Soal Wacana Impor KRL Bekas, Singgung Kasus Korupsi 2006
Selasa, 28 Maret 2023 - 07:27 WIB
loading...
DPR mencecar PT KCI terkait rencana perseroan mengimpor KRL bekas dari Jepang. Pasalnya, hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah menekan impor. Foto/MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Budhy Setiawan mencecar PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terkait rencana perseroan mengimpor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang. Pasalnya, hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah menekan impor .
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan PT KAI, PT KCI dan PT INKA, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/3), Budhy pun mempertanyakan sensitivitas anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tersebut.
"Dari sudut penerapan tata kelola perusahaan, di mana Anda dituntut memenuhi kehendak dari stakeholders, di mana di antaranya pemerintah saat ini sedang perlu menjalin sinergitas BUMN, kemudian juga pemerintah sedang perlu untuk menekan belanja impor. Di mana sensitivitas Anda para direksi ini untuk mengusulkan kembali kebijakan yang saat itu dihentikan?" ujarnya, dikutip Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Dirut KAI Pastikan Ada Pembengkakan Biaya Jika Harus Beli KRL Baru Dibanding Impor Kereta Bekas
Budhy juga menyinggung kasus tindak pidana korupsi yang sempat terjadi pada proyek pengangkutan 60 unit KRL bekas dari Jepang pada periode 2006-2007 yang saat itu melibatkan Ditjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub), di mana Dirjen Soemino Eko Saputro mendapatkan hukuman tiga tahun penjara. "Saat itu hibah, tapi yang dikorupsi kan adalah pengirimannya. Pengirimannya nilainya besar ini," tukasnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan PT KAI, PT KCI dan PT INKA, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/3), Budhy pun mempertanyakan sensitivitas anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tersebut.
"Dari sudut penerapan tata kelola perusahaan, di mana Anda dituntut memenuhi kehendak dari stakeholders, di mana di antaranya pemerintah saat ini sedang perlu menjalin sinergitas BUMN, kemudian juga pemerintah sedang perlu untuk menekan belanja impor. Di mana sensitivitas Anda para direksi ini untuk mengusulkan kembali kebijakan yang saat itu dihentikan?" ujarnya, dikutip Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Dirut KAI Pastikan Ada Pembengkakan Biaya Jika Harus Beli KRL Baru Dibanding Impor Kereta Bekas
Budhy juga menyinggung kasus tindak pidana korupsi yang sempat terjadi pada proyek pengangkutan 60 unit KRL bekas dari Jepang pada periode 2006-2007 yang saat itu melibatkan Ditjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub), di mana Dirjen Soemino Eko Saputro mendapatkan hukuman tiga tahun penjara. "Saat itu hibah, tapi yang dikorupsi kan adalah pengirimannya. Pengirimannya nilainya besar ini," tukasnya.
Lihat Juga :