THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Cek Aturan Lengkapnya

Senin, 27 Maret 2023 - 11:58 WIB
loading...
THR Wajib Dibayar 7...
Kemnaker mengeluarkan aturan THR lebaran 2023. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) mengeluarkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 wajib dibayar 7 hari (H-7) sebelum lebaran. Pemberian THR merupakan ketentuan wajib bagi perusahaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan ke atas. Paling telat dibayarkan H-7," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri melalui siaran pers, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Kapan THR Harus Dibayarkan? Pekerja dan Perusahaan Wajib Tahu

Dia mengatakan Surat Edaran (SE) pemberian THR lebaran 2023 akan segera diterbitkan. Hal tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya. "Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan. Nanti kalau sudah selesai akan kita publish," sambungnya.

Mengacu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan dalam pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan jika pekerja yang sudah bekerja kurang dari 12 bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Liburan Mewah Tanpa...
Liburan Mewah Tanpa Menguras Anggaran: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
7 Alasan Tidak Boleh...
7 Alasan Tidak Boleh Konsumsi Mi Instan Setiap Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved