Menaker Tekankan Pemberi Kerja Harus Bayar THR Buruh Harian Lepas!

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:26 WIB
loading...
Menaker Tekankan Pemberi...
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, beberapa kriteria pekerjaan yang wajib dibayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya. Seperti pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) , perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

"THR keagamaan diberikan kepada para pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Aturan THR Lebaran 2023 Resmi Terbit, Menaker: Tidak Menunda atau Mencicil

Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) telah merilis Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2023. SE tersebut juga mengatur terkait status-status pekerjaan yang wajib mendapatkan THR.

Baca Juga: THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Cek Aturan Lengkapnya

Adapun penghitungannya yakni pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR. Namun dengan jumlah yang proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.

Sedangkan untuk aturan pembayaran THR terhadap buruh/pekerja harian lepas, Ida Fauziyah menjelaskan, apabila pekerja tersebut memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.

Selanjutnya untuk perkerja harian lepas yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Ida Fauziyah juga menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya. Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 lebaran.

Lebih lanjut Ia juga menjelaskan, pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal tersebut seperti yang tertuang juga dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. "THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," pungkas Ida Fauziyah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Rekomendasi
BYD, Nio, CALB Terdaftar...
BYD, Nio, CALB Terdaftar dalam Daftar Perusahaan Militer China oleh Pentagon
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026: Lewandowski hingga Tonali
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved